Dark/Light Mode

Usut Dugaan Korupsi Mantan Pejabat MA

Penyidik Gedung Bundar Hadapi Tiga Tantangan

Kamis, 9 Januari 2025 06:10 WIB
JAM Pidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Foto: Istimewa)
JAM Pidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi tiga tantangan dalam mengusut kasus dugaan korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Penyidik harus membuktikan bahwa temuan uang dan logam mulia di kediaman Zarof yang bernilai hampir Rp 1 triliun itu, berasal dari main perkara.

“Sedang diidentifikasi. Satu, ini siapa pemberi? Nah, ini tidak mudah karena kan sudahlamaini berlangsung. Dari tahunberapa itu Zarof? Kedua, benar nggak jumlahnya ini? Tiga, kaitan perkaranya apa?” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriyansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Febrie menjelaskan, butuh ketelitian untuk mengurai satu per satu uang-uang tersebut. Pasalnya, uang tersebut merupakan akumulasi yang diduga dikumpulkan dari banyak perkara selama 10 tahun.

Baca juga : Audrey Davis, Mantan Tidak Minta Maaf Sebar Video Syur

“Kami tidak menuding ini dari si A kalau tidak ada alat bukti pendukung. Benar nggak dia yang memberikan, di mana, kapan, alat buktinya apa, terkait apa itu,” terang Febrie.

Hal ini pula yang membuat hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.

Menurut Febrie, penyidik tidak mau terganggu saat sedang men­cari alat bukti di lapangan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka dugaan permufakatan jahat untuk menyuap majelis kasasi perkara Ronald Tannur.

Baca juga : Anggaran Makan Bergizi Gratis: 71 Triliun Cuma untuk 6 Bulan

Dia ditangkap 24 Oktober 2024 dari hasil pengembangankasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memvo­nis bebas Ronald Tannur.

Ketika penyidik menggeledah kediaman Zarof di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai, valuta asing dan puluh kilogram emas. Total nilainya hampir Rp 1 triliun.

“ZR diduga keras telah melaku­kan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujat Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar pada 24 Oktober 2024.

Permufakatan jahat itu untuk menyuap tiga hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur di MA. Zarof bahkan disebut sempat berkomunikasi dengan salah satu hakim kasasi berinisial S yang menangani kasus Ronald Tannur.

Baca juga : Dasco Merasa Masih Ada Ruang Pembatasan Capres

Dirdik membeberkan, awal­nya LR meminta agar Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.