Dark/Light Mode

Penghapusan PT 20 Persen Disambut Positif

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Ditolak Rakyat

Kamis, 16 Januari 2025 08:23 WIB
Peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby (kanan) didampingi moderator M Khotib memaparkan hasil temuan dan survei nasional bertema Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Pilpres di Jakarta, Rabu (15/1/2024).  (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/RM.id)
Peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby (kanan) didampingi moderator M Khotib memaparkan hasil temuan dan survei nasional bertema Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Pilpres di Jakarta, Rabu (15/1/2024).  (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Kompetisi menjadi lebih sehat, fokus pada kualitas kandidat, bukan pada kekuatan partai besar, partisipasi rakyat meningkat, dan sistem Pemilu menjadi lebih seragam, menciptakan harmoni antara Pilpres dan Pilkada.

“Contoh sistem Pemilu di Swiss, Kanada, Perancis ini melahirkan pemimpin inovatif. Pilkada melalui DPRD justru berpotensi merampas hak rakyat untuk menentukan pemimpin mereka secara langsung,” papar Adjie.

Selain itu, justru di DPRD, politik transaksional semakin menguat. Proses lobi-lobi politik tertutup untuk memilih Kepala Daerah sangat rentan terhadap negosiasi kepentingan kelompok kecil.

Pilkada langsung, kata Adjie, meskipun mahal, memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada pemimpin terpilih karena langsung mendapat mandat rakyat.

Baca juga : Anin-Arsjad Kembali Satu Perahu

“Jika setiap partai, setiap rakyat, setiap suara memiliki hak memilih pemimpinnya, mekanisme ini lebih menjamin lahirnya para pemimpin baru yang lebih dekat dengan suasana zamannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, usulan pemilihan gubernur oleh DPRD kembali menghangat pasca Presiden Prabowo Subianto menyinggungnya, di acara HUT Ke-60 Golkar, di Sentul, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam. Menurut Kepala Negara, pemilihan langsung memakan biaya yang sangat besar. Anggaran tersebut sebaiknya dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Prabowo juga menyoroti biaya yang harus dikeluarkan para calon gubernur dalam pemilihan langsung. Karena itu, Prabowo meminta partai politik untuk mempertimbangkan kembali mekanisme pemilihan gubernur melalui DPRD.

Wacana ini mendapat respons dari parlemen dan partai politik. Hampir semua partai politik menyetujui usulan tersebut. PDIP sebagai partai oposisi pun tidak mentah-mentah menolak. Partai yang dinakhodai Megawati Soekarnoputri itu hanya memberikan catatan.

Baca juga : Menteri Maman Bikin Gebrakan Menarik

Sementara itu, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyarankan semua pihak untuk tidak senang atau berpuas diri atas putusan MK. Apalagi, kata dia, MK memberi kewenangan pada pembuat undang-undang (UU) untuk membatasi jumlah peserta pemilihan presiden (pilpres). “Jadi, siapa pun yang sekarang sedang menyiapkan apa namanya kembang api gitu ya, perayaan atas keputusan MK kayaknya sih tahan diri dulu, ya kan,” ujar Luluk

Luluk mengingatkan bahwa putusan MK juga turut memberi kewenangan pada pembuat UU terkhusus DPR untuk membuat aturan batas syarat peserta pilpres. Ia pun mempertanyakan sikap DPR dan fraksi yang ada ingin melepas keleluasaan yang ada.

Ia pun meyakini, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ini tak serta merta akan membuat banyaknya peserta pilpres. Pasalnya, Luluk menilai, ada kemungkinan DPR membuat syarat untuk mempersulit partai politik menjadi peserta pemilu.

“Saya melihatnya bahwa apa pun putusan itu ya, misalnya tidak akan serta-merta kemudian ini akan memunculkan calon-calon yang tiba-tiba menjamur gitu,” kata Luluk.

Baca juga : Bayarkan Dividen Interim Rp 20,33 Triliun, Komitmen BRI Berikan Keuntungan Nyata Kepada Pemegang Saham, Terutama Negara

Pendiri lembaga Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi meminta DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran peserta pemilihan presiden (Pilpres). Menurutnya, syarat batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.