Dark/Light Mode

Seluruh Korban Ditanggung Jasa Raharja

Bus Sriwijaya Tabrakan di Pagar Alam, 24 Meninggal Dunia, Belasan Luka-luka

Selasa, 24 Desember 2019 10:44 WIB
Jasa Raharja bersama tim gabungan mengecek lokasi kecelakaan di tikungan Lematang Indah KM9, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12). (Foto: Humas Jasa Raharja)
Jasa Raharja bersama tim gabungan mengecek lokasi kecelakaan di tikungan Lematang Indah KM9, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12). (Foto: Humas Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan tragis kembali terjadi. Bus Sriwijaya Mitsubishi Fuso No.Pol BD-7031-AU menabrak dinding penahan tikungan Lematang Indah KM 9 Kota Pagar Alam, sehingga masuk ke dalam jurang sedalam kurang lebih 150 meter, pada Senin (23/12) malam pukul 23.15 WIB. Bus tersebut jatuh ke dasar aliran Sungai Lematang.

Dari data sementara yang dihimpun hingga Selasa (24/12) pagi, kecelakaan tersebut mengakibatkan 24 korban meninggal dunia, dan belasan korban luka-luka.

Seluruh korban berhasil dievakuasi ke RSUD Besemah. Sampai saat ini, tim gabungan masih melakukan evakuasi korban.

Baca juga : Anggota AU Saudi Tembaki Pangkalan AL Amerika, 4 Tewas 8 Luka-luka

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo Slamet menyampaikan ucapan belasungkawa dan prihatin atas musibah tersebut.

"Kami memastikan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, untuk korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000," tutur Budi Rahardjo.

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000. Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan ambulans maksimum Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka.

Baca juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Sriwijaya Air Gratiskan Biaya Bagasi Hingga 20 Kg

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pagar Alam, Basarnas dan pihak terkait lainnya untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam bagi korban luka-luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

“Kami masih terus berupaya agar proses penyelesaian santunan Jasa Raharja, dapat berjalan cepat dan lancar. Baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia. Tentunya, ini tidak terlepas dari dukungan mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit," tutup Budi Rahardjo. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.