Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Menkum: Ekstradisi Bisa Sehari-Dua Hari
Jumat, 24 Januari 2025 15:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, proses ekstradisi tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos, yang juga buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang dalam proses.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Supratman mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sekarang tinggal menunggu waktu proses dari Direktur Direktorat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Baca juga : Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK: Proses Ekstradisi
Menurutnya, masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan, baik dari Kejagung, Mabes Polri, terutama dari Interpol.
"Jadi, ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah, karena itu Direktur AHU, saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi. Dan saya pikir sudah berjalan (prosesnya)," sambung Menkum.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau provisional arrest.
"Benar, Paulus Tannos tertangkap di Singapura, dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Jumat pagi.
Baca juga : Menag Ungkap Cara Menekan Biaya Haji 2025
Fitroh bilang, lembaga antirasuah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kemenkum untuk memulangkan Tannos yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra itu ke Tanah Air.
"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan, agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," imbuhnya.
Dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagi tersangka bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019 lalu.
Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR periode 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Baca juga : Proyek Infrastruktur Digarap Swasta, Pengusaha Berbinar-binar
PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Perusahaan yang dipimpin Tannos mendapat bagian sejumlah Rp 145,8 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya