Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rampok Kripto Rp 3,4 M Di Bali, WNA Rusia Diciduk Saat Hendak Kabur Ke Dubai
Jumat, 31 Januari 2025 19:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi menangkap KA (30), warga negara Rusia, yang diduga terlibat dalam perampokan terhadap Igor Lermakov (48), WNA Ukraina. KA ditangkap saat hendak meninggalkan Bali menuju Dubai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (30/1) malam.
“Pelaku berinisial KA salah satu yang dilaporkan korban ditangkap, kebetulan berencana meninggalkan Bali menuju Dubai, kami amankan, masih kami periksa dan dalami perannya, keterlibatan dia,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, dilansir ANTARA, Jumat (31/1).
Menurut Sandy, KA ditangkap sendirian tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polda Bali dan Imigrasi. Namun, saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti berupa senjata atau uang yang diduga telah diambil dari korban. Hingga saat ini, KA masih kooperatif dalam pemeriksaan.
Baca juga : Diduga Kendalikan Lab Narkoba Di Vila Bali, WNA Ini Diciduk Usai Buron 109 Hari
Delapan Pelaku Masih Buron
Polisi berharap penangkapan KA bisa menjadi kunci untuk mengungkap delapan pelaku lainnya yang masih buron. “Yang jelas yang bersangkutan ini disebutkan dalam Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pelapor dari sembilan orang. Mudah-mudahan dalam pemeriksaan awal bisa diungkap peran pelaku dan lainnya,” lanjut Sandy.
Saat ini, penyidik masih mendalami status dan keberadaan KA di Indonesia, termasuk visa dan pekerjaannya. Polda Bali juga terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mempercepat penyelidikan.
Kronologi Perampokan
Kasus ini bermula pada 15 Desember 2024, saat korban Igor Lermakov bersama sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW putih di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Bali.
Baca juga : PT Djarum Kucurkan Rp 5 Miliar untuk Berantas Kemiskinan di Kabupaten Kudus
Tiba-tiba, dua mobil—Toyota Alphard dan satu mobil lain—menghadang kendaraan mereka dari depan dan belakang. Dari mobil Alphard, empat orang berpakaian hitam, memakai masker, serta bersenjata pisau, palu, dan pistol turun dan memaksa korban serta sopirnya masuk ke dalam salah satu mobil.
Tangan mereka diborgol dan kepala ditutup kain hitam, lalu dibawa ke sebuah vila di Kuta Selatan. Di sana, para pelaku merampas ponsel korban dan mulai melakukan pemukulan agar korban menyerahkan akun Binance miliknya.
“Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor,” ungkap Sandy.
Baca juga : Resmikan Posko 34 Provinsi, Saga Racik Strategi Matang Menangkan Ganjar
Akibat perampokan ini, korban mengalami luka lebam di kepala, wajah, tangan, dan pinggang, serta mengalami kerugian finansial sebesar Rp 3,49 miliar akibat aset kripto yang diambil paksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya