Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mantan Pansel: Rumor Firli Langgar Aturan Ingin Ganggu Kinerja Pimpinan KPK Baru
Jumat, 27 Desember 2019 13:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum Prof Indriyanto Seno Adji meminta publik mengabaikan dan tidak terbawa rumor bahwa Ketua KPK Firli Baru melanggar aturan dengan tidak mundur dari Polri. Indriyanto menyebut, rumor tersebut menyesatkan.
"Sebab, rumor ini bertujuan mengganggu kinerja Pimpinan KPK yang baru," ucap mantan Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Jumat (27/12).
Baca juga : Jokowi Tunggu Pimpinan KPK Baru Bekerja
Indriyanto menerangkan, saat ini, Firli sama sekali tidak menduduki jabatan struktural di Polri. Jabatan Kabaharkam yang sebelumnya dijabat sudah tidak melekat lagi pada Firli.
"Tidak ada jabatan struktural apa pun di Polri pada Firli. Sehingga sama sekali tidak ada pelanggaran atas Undang-Undang, khususnya Pasal 29 UU KPK," terang mantan Pimpinan KPK ini.
Baca juga : Luhut Dan BKS Ingin Harga Tiket Terjangkau Jelang Nataru
Selain itu, lanjutnya, prinsip Lex Certa dan Lex Scripta pada UU KPK baru secara tegas dan jelas memberikan legitimasi bahwa jabatan Ketua KPK tidak pernah mengatur dan tidak mewajibkan Firli mundur dari Polri .
"Dari sisi ketatanegaraan, KPK dan Polri merupakan lembaga penegakan hukum yang memberi basis Supporting Law Enforcement di antara keduanya. Sehingga sudah pantas posisi status Ketua KPK dalam saling menunjang penegakan hukum antara Polri dan KPK," tuturnya.
Baca juga : Nurbaya Minta Jajarannya Kerja Serius Melayani Kepentingan Rakyat
Sebagai polisi aktif, tambah Indriyanto, tidak diperlukan pengunduran diri Firli dari profesi Polri tersebut. Apalagi yang bersangkutan setia memenuhi persyaratan yuridis Pasal 29 tersebut.
"Sebaiknya Firli dan Pimpinan lain KPK mulai fokus konsilidasi internal dan melanjutkan program penegakan hukum atas pemberantasan korupsi bagi kepentingan masyarakat dan negara," tandasnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya