Dark/Light Mode

Ketua KPK: Bawahan Presiden, Yes Bawahan Kapolri, No!

Sabtu, 28 Desember 2019 08:40 WIB
Ketua KPK Irjen Firli Bahuri. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Irjen Firli Bahuri. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun diwarnai kontroversi, wacana menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah Presiden mendapat dukungan. Yang pasti, KPK tidak di bawah Kapolri. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Perpres ini dibuat untuk menjawab tuntutan pasca disahkannya UndangUndang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No.30 tahun 2003 tentang KPK. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung memastikan, tidak ada itikad buruk dari pemerintah untuk melemahkan KPK. Justru di dalam Perpres tersebut, lembaga anti rasuah ini dikuatkan. “Karena bagi pemerintahan ini dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntung kan pemerintah,” kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Ada 3 Perpres yang sedang disiapkan, antara lain tentang Dewan Pengawas, organisasi KPK, hingga status para pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Perpres yang diajukan Kemenkumham dan Kementerian PANRB itu, kata Pramono, belum diteken Presiden. “Karena sudah dalam proses tentunya akan segera diselesaikan,” jelasnya.

Soal posisi pimpinan KPK, diatur dalam pasal 1, ayat 1 draf perpres KPK tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pim pinan KPK. Pimpinan KPK, bunyi draf perpres itu, merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.

Baca juga : Dewas KPK Tunggu Perpres dari Jokowi

Perpres ini merupakan turunan dari UU No 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meminta, semua pihak tidak berburuk sangka terhadap poin-poin yang tercantum di dalam perpres tersebut. Masyarakat diminta percaya kepada pemerintah.

“Yang susahnya kan yang disampaikan itu seolah-olah melemahkan ini kan belum dilihat secara utuh. Kasih aja kepercayaan, kita lihat nanti, kita lihat betul-betul, kita kawal bersama, kita jaga bersama,” kata Yasonna, di kantornya, kemarin.

Selain soal Perpres yang menempatkan KPK di bawah Presiden, posisi Ketua KPK Firli Bahuri yang belum memutuskan pensiun dini dari Korps Bhayangkara juga dibanjiri kritik. Karena dikhawatirkan terjadinya konflik kepentingan.

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD membela Firli. Menurutnya, keputusan untuk pensiun atau tidak itu sepenuhnya menjadi hak Firli. Namun, dia menggaris bawahi, meskipun masih tercatat sebagai anggota polisi, bukan berarti Firli bekerja di bawah Kapolri.

Baca juga : Presiden Dorong Plafon Kredit Mekaar Cs Naik

“Nggak (di bawah Kapolri). Karena jabatan KPK setingkat dengan Polri. Di bawahnya siapa nggak bisa,” kata mantan Ketua MK di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Mahfud memastikan, status Firli saat ini nonaktif di Polri. Namun, apa bila tugas Firli di KPK selesai, sementara masa kerja di Polri masih panjang, menurut UU, kata Mahfud, Firli dibenarkan kembali bertugas di kepolisian. Sebelumnya, Firli menilai posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukan jabatan.

Namun, Ketua KPK yang baru itu irit bicara terkait desakan agar dirinya pensiun dini dari kepolisian. “Itu bukan jabatan,” jelas Firli, singkat.

Soal posisi KPK di bawah Presiden, para pegiat hukum dan antikorupsi masih beda pendapat. Pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar misalnya. Ia membenarkan bahwa KPK adalah lembaga di bawah rumpun eksekutif. Meskipun demikian, di dalam melaksanakan tugas dan wewenang, KPK harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Baca juga : Tunjuk Listyo Jadi Kabareskrim, Pilihan Kapolri Sudah Tepat

“Sedangkan Perpres itu bukannya memperkuat posisi KPK sebagai lembaga independen dalam bekerja malah membuat lembaga antikorupsi itu menjadi lembaga yang tergantung pada Presiden,” kata Erwin kepada Rakyat Merdeka tadi malam.

Lalu bagaimana dengan status Firli yang masih belum pensiun dini. Erwin menjawab singkat, ia tidak setuju Ketua KPK menjadi bawahan Kapolri. “NO!,” tegasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.