Dark/Light Mode

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman

Masukan Masyarakat Diterima Semuanya

Jumat, 8 November 2019 14:42 WIB
Foto: Instagram
Foto: Instagram

RM.id  Rakyat Merdeka - Berbagai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja menuai polemik. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah ketentuan tentang Dewan Pengawas KPK.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut, Presiden Jokowi akan memegang kendali penuh terhadap KPK. Sebab, Jokowi akan memilih lima orang anggota Dewan Pengawas KPK.

Bagaimana tanggapan Istana atas pandangan Ketua YLBHI tersebut? Apakah benar Istana berniat mengendalikan KPK? Berikut penuturan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

Proses pembentukan Dewan Pengawas KPK seperti apa?

Berdasarkan perkembangan, Dewan Pengawas KPK sedang diproses. Tentunya, Presiden Jokowi bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno sedang memproses nama-nama tertentu yang diusulkan sejumlah pihak. Pun meminta pendapat dari berbagai pihak.

Namun, terkait dengan nama-nama yang masuk Dewan Pengawas, tidak ada yang secara khusus disebutkan. Hanya saja, tegas dikatakan, intinya sudah mendapatkan masukan dari pemerintah dan pihak masyarakat.

Berapa jumlah anggota Dewan Pengawas KPK?

Yang akan masuk dalam Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang. Karena, disesuaikan dengan undang-undang. Untuk masa transisi, Presiden yang berhak menentukannya. Umumnya pasti ada yang di bidang hukum. Tapi, juga ada pihak nonhukum.

Baca juga : Menperin: Kita Perluas Pasar Ekspor

Masukannya dari mana saja?

Masukan dari masyarakat dan siapa saja. Termasuk dari akademisi, intelektual, kelompok agama, kelompok masyarakat. Semuanya diterima. Karena, Presiden berharap Dewan Pengawas KPK ini betul-betul mewakili kepentingan semua pihak. Sehingga, bisa menjadi wakil masyarakat dan masyarakat beranggapan pemerintah benar-benar pro terhadap penegakan anti korupsi.

Apa saja kriterianya?

Kriteria Dewan Pengawas KPK secara langsung tidak disebutkan, tapi mereka yang memiliki keahlian tertentu serta bisa bekerja sama. Terutama dalam hal menentukan sikap pemerintah yang anti terhadap korupsi. Umumnya diarahkan kepada sikap pemerintah atau Presiden. Yang jelas mengatakan, pemerintahan anti korupsi.

Selain dari yang latar belakang hukum, siapa saja?

Hukum dan nonhukum sama saja. Tapi yang pasti, harus ada yang berlatar belakang hukum. Itu yang paling pasti.

Ada unsur penegak hukum yang telah pensiun?

Sangat mungkin. Kalau pensiun, boleh dong masuk. Pokoknya yang tidak aktif.

Baca juga : Hari Pangan Sedunia, FAO Ajak Masyarakat Perbaiki Pola Makan

Eks pimpinan KPK bagaimana?

Tidak disebutkan nama secara khusus. Pada dasarnya, kami mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Tidak ada kekhususan terhadap suatu tertentu. Yang jelas hukum dan nonhukum.

Diumumkan dulu atau langsung dilantik?

Dari informasi terakhir, harus bersamaan dengan tanggal yang sama ketika komisioner KPK dilantik. Jadi, bersamaan Dewan Pengawas dilantik. Intinya, sesuai undang-undang.

Ketua YLBHI khawatir, penunjukan Dewan Pengawas KPK kental unsur politis dan bisa dikendalikan...

Pemerintah memang politis ya. Tapi, diupayakan tetap menghargai kemampuan-kemampuan yang sifatnya langsung. Misalnya, kalau hukum langsung ditangani orang yang profesional. Bahwa pilihannya diambil oleh pemerintahan yang sifatnya politis, iya. Namun saya katakan sebelumnya, orang-orangnya tetap mewakili profesionalitasnya.

Dengan berjalannya pemilihan Dewan Pengawas KPK, apakah Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu?

Pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang ada. Berarti menghormati UU KPK yang baru. Kalau misalnya ada yang keberatan, disarankan melakukan forum legal untuk menyelesaikan persoalan. Sebab, ini sesuai dengan reformasi yang kita jalankan.

Baca juga : Tol Trans Jawa Tingkatkan Akses Destinasi Pariwisata

Maksudnya?

Undang-undang, forum legalnya adalah Mahkamah Konstitusi. Ini sebenarnya hadiah dari reformasi. Semua perselisihan dalam kehidupan bernegara, seyogyanya ditempatkan di forum yang bisa menyelesaikan secara beradab.

Penunjukan Dewan Pengawas KPK tidak menunggu hasil uji materi Undang-undang KPK terlebih dulu?

Tidak ada masalah. Terpenting Undang-Undang KPK yang baru sudah berlaku pada 17 Oktober lalu. Uji materi bisa berlaku sepanjang UU itu berlaku. Jadi, tidak perlu menunggu.

Presiden juga mengatakan, pemerintah mengambil sikap kepada setiap orang yang masih keberatan dengan UU KPK baru ini. Perihal ini, silakan uji materi di MK. Jadi, tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal sesuaikan saja. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.