Dark/Light Mode

Dewas KPK Tunggu Perpres dari Jokowi

Sabtu, 21 Desember 2019 00:12 WIB
Dewan Pengawas KPK. (Foto: Antara)
Dewan Pengawas KPK. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat menjalankan tugasnya mengawasi komisi antirasuah. Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh KPK. 

"Sesuai dengan undang-undang, kami masih menunggu Perpres yang mengatur tentang organ yang di KPK. Organ pendukung Dewan Pengawas. Itu diatur dengan Perpres. Jadi kita tunggu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Baca juga : Ketua Dewan Pengawas KPK: Opung Kembali Lagi!

Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.
Tumpak mengatakan, setelah Perpres terbit, pihaknya akan segera menyusun struktur organisasi Dewas dan buku manual. 
Selain itu, Tumpak cs akan menyusun aturan mengenai hubungan kerja antar anggota Dewas dan hubungan kerja antara Dewas dengan Pimpinan KPK. "Tentunya kami juga akan melihat Perpres yang akan diterbitkan Presiden yang mengatur tentang organ Dewan Pengawas," tuturnya.

Meski organ baru di tubuh KPK, Tumpak menegaskan, Dewas akan bekerja semaksimal mungkin. Setidaknya Dewas akan bekerja melaksanakan enam tugas yang diperintahkan UU nomor 19/2019. 
Pasal 37B UU 19/2019 menyebutkan, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga : Artidjo Naikin Pamor Jokowi

Kemudian, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam  setahun. 
"Itulah target (kerja Dewas)," tutup Wakil Ketua KPK Jilid I itu. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.