Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Terdakwa Diminta Jangan Coba Melobi Majelis Hakim
Selasa, 11 Februari 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
"Dengan pembagian, Rp 5 miliar untuk majelis hakim ka-sasi, sedangkan Rp 1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar. Atas penyampaian tersebut, maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," ujar jaksa.
Zarof lalu menyampaikan permintaan Lisa kepada Hakim Agung Soes saat menghadiri undangan pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Dalam pertemuan itu, Zarof meminta Soes memvonis bebas Ronald Tannur.
"Selanjutnya Hakim Soes menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu," ujar jaksa.
Baca juga : Subsidi Transportasi Dan Angkutan Tak Dihentikan
Pada 1 Oktober 2024, Lisa mulai menggelontorkan uang untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof. Uang sejumlah Rp 2,5 miliar pertama dibawa langsung ke rumah Zarof di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian 12 Oktober 2024, Lisa kembali memberikan Rp 2,5 miliar. Uang diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Sehing-ga totalnya Rp 5 miliar. Uang itu kemudian disimpan Zarof di rumahnya.
Lisa juga menyerahkan catatan tulisan tangan kepada terdakwa Zarof Ricar yang berisikan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah uang yang disepakati antara mereka. Serta catatan khusus untuk memengaruhi majelis kasasi Tannur agar menguatkan putusan PN Surabaya.
Baca juga : Layanan Angkutan Perintis Diharapkan Tak Terganggu
Namun, pada 24 Oktober 2024, majelis kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
"Putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Soes, yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di-dakwakan oleh penuntut umum," ujar jaksa.
Perbuatan Zarof dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 1a atau Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca juga : Rosan Ajak Korporasi Global Berinvestasi
Selain itu, jaksa mendakwakan Zarof menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara sejak 2012 hingga ia pensiun pada 2022.
Zarof pernah menjadi Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA periode 2006-2014, Sekretaris Dirjen Badilum periode 2014-2017, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA periode 2017-2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya