Dark/Light Mode

Sidang Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa Diminta Jangan Coba Melobi Majelis Hakim

Selasa, 11 Februari 2025 07:15 WIB
Terdakwa Lisa Rachmat (tengah) dan Meirizka Widjaja (kanan) jelang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Terdakwa Lisa Rachmat (tengah) dan Meirizka Widjaja (kanan) jelang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut jaksa, Zarof telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) dengan total Rp 915 miliar serta emas seberat 51 kilogram.

"Dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa.

Jaksa bilang, pemberian tersebut dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan Zarof di MA. Dengan jabatannya, Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat pengadilan dan hakim agung di MA. 

Baca juga : Subsidi Transportasi Dan Angkutan Tak Dihentikan

Jaksa mengatakan, tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan gratifikasi ini diancam pidana Pasal 12B UU Tipikor. 

Usai mendengarkan dakwaan, Zarof menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. 

Atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Zarof mengaku telah mengerti. Namun ia keberatan atas dakwaan jaksa, yang disampaikan melalui penasihat hukumnya.

Baca juga : Layanan Angkutan Perintis Diharapkan Tak Terganggu

Adapun Lisa Rachmat didakwa melakukan permufakatan jahat suap kepada hakim tingkat kasasi dan tiga hakim PN Surabaya.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," dakwaan jaksa. 

Suap diberikan kepada tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Uangnya dari Meirizka yang merupakan ibu terdakwa Ronald Tannur. 

Baca juga : Rosan Ajak Korporasi Global Berinvestasi

"Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu," ujar jaksa.

Lisa maupun Meirizka menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Mereka pun menyatakan bakal mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.