Dark/Light Mode

Datang Ke KPK Untuk Jalani Penahanan

Wali Kota Semarang Cuma Bawa Jaket Dan Obat-obatan

Kamis, 20 Februari 2025 07:15 WIB
Semarang (2023-2024), Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kedua kiri) bersama suami, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (2019-2024), Alwin Basri (tengah) ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Semarang (2023-2024), Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kedua kiri) bersama suami, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (2019-2024), Alwin Basri (tengah) ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya, Alwin Basri (AB) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19 Februari 2025. Usai menjalani pemeriksaan, pasangan ini dijebloskan ke tahanan.

“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai tanggal 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu petang.

Sebelumnya, Heverarita yang akrab disapa Mbak Ita sudah pamitan kepada jajaran Pemerintah Kota Semarang. Sepertinya ia sudah memperkirakan bakal tidak lama lagi bisa menghirup udara bebas.

Ita terlihat hanya membawa jaket hitam. Di salah satu kan­tong jaket ditaruh obat-obatan yang biasa dikonsumsinya

Baca juga : Airlangga: Devisa Masuk Diperkirakan Rp 1.308 T

“Iya, kemarin memang sakit. Bawa obat juga,” kata Agus Nurudin, pengacara Ita dan Alwin Basri, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka.

Ita dan Alwin didampingi empat pengacara saat datang ke KPK. Hanya dua pengacara yang diperbolehkan masuk. Ita hanya didampingi seorang pengacara saat pemeriksaan. Begitu juga Alwin.

“Kami ikuti saja proses hukumnya,” kata Agus menyikapi prosedur yang diberlakukan komisi antirasuah.

Tersangka 3 Kasus

Baca juga : Harga Beras, Telur, Cabe Dan Daging Sudah Naik

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengemukakan, Ita dan Alwin yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024 menjadi ter­sangka tiga kasus korupsi.

Kasus pertama, korupsi pen­gadaan meja dan kursi fabrikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang tahun 2023. Berawal pada akhir November 2022 pasca pelantikan, Ita dan Alwin mengumpulkan para pejabat Pemkot Semarang yakniSekretaris Daerah (Sekda) Asisten I, Kepala BKPD, Kepala Bappeda, hingga Kepala Bapenda di rumahnya. Ita meminta para pejabat untuk mengikuti perintahnya juga suaminya.

Pada pertengahan Desember 2022, Alwin memperkenalkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) MA kepada Direktur PT DSP berinisial RUD. Alwin juga memerintahkan Kepala Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana SD agar menunjuk PT DSP jadi penyedia pengadaan meja kursi. Sumber dananya bakal dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2023.

Pada Juni 2023, Ita memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyisihkan anggaran 10 persen untuk di­pakai dalam APBD-P 2023. Juga meminta Disdik mengurangi beberapa proyek fisiknya.

Baca juga : AS Roma Vs Porto, Duel Sampai Mati

“Padahal Bagian Perencanaan Disdik tidak pernah mengusulkan pengadaan fabrikasi meja kursi SD dalam pembahasan usulan APBD-P 2023. Terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu,” terang Ibnu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.