Dark/Light Mode

Datang Ke KPK Untuk Jalani Penahanan

Wali Kota Semarang Cuma Bawa Jaket Dan Obat-obatan

Kamis, 20 Februari 2025 07:15 WIB
Semarang (2023-2024), Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kedua kiri) bersama suami, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (2019-2024), Alwin Basri (tengah) ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Semarang (2023-2024), Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kedua kiri) bersama suami, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (2019-2024), Alwin Basri (tengah) ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Singkat cerita setelah anggaran perubahan diketok DPRD Kota Semarang, nilai anggaran di Disdik untuk pengadaan meja kursi fabrikasi sebesar Rp 19,2 miliar. Proyek ini dimenangkan RUD dengan harga penawaran Rp 18,4 miliar.

RUD menyerahkan fee kepada Alwin sejumlah Rp 1,75 miliar atau 10 persen dari nilai proyek yang didapat.

Kasus kedua, mengenai pen­gaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecama­tan tahun 2023. Perkara ini juga dari adanya permintaan Alwin kepada para camat seki­tar November 2022. Ia memintapara camat mengadakan proyek pengadaan langsung senilai Rp 20 miliar.

Alwin juga memerintah para camat agar pengadaannya nanti dikoordinir M, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

Baca juga : Airlangga: Devisa Masuk Diperkirakan Rp 1.308 T

Alwin lantas meminta com­mitment fee lebih dahulu sebesar Rp 2 miliar kepada M pada Desember 2022.

Kemudian dalam rapat organisasinya, M menyampaikan proyek pengadaan langsung tersebut kepada para anggota. Dia juga meminta commitment fee 13 persen dari nilai proyek yang didapat anggotanya sebelum proyek berjalan. Sehingga total ia menerima Rp 1,4 miliar.

“Bahwa commitment fee yang diterima M digunakan sesuai perintah AB, yang diantaranya adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang di­adakan Pemkot Semarang,” beber Ibnu.

Ita akhirnya mengetahui im­balan yang diterima M. Ia lantas meminta agar uang itu dipakaiuntuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.

Baca juga : Harga Beras, Telur, Cabe Dan Daging Sudah Naik

Adapun kasus ketiga, soal permintaan Ita kepada Bapenda Semarang. Awalnya, Ita menolak menandatangani draft keputusan Wali Kota Semarang soal besaran insentif pemungutan pajak yang disodorkan Kepala Bapenda IIN. Ita meminta agar dikaji mengkaji ulang.

Ternyata, ini hanya trik Ita agar Kepala Bapenda memberi­kan uang untuk pelicin penerbi­tan keputusan wali kota.

“Pada periode April-Desember 2023, IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB, yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tri­wulan 1 sampai 4 tahun 2023,” beber Ibnu.

Besaran uang pegawai yang dipotong Rp 300 ribu per pegawai per triwulan. Namun untuk TPP keempat, Ita meminta agar IIN menyimpannya.

Baca juga : AS Roma Vs Porto, Duel Sampai Mati

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat denganPasal 12a atau Pasal 12b dan Pasal 12f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.