Dark/Light Mode

Bos Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 26 Februari 2025 10:18 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Japto akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Didampingi beberapa kuasa hukumnya, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB.

Japto yang mengenakan batik hitam kuning dibalut jaket hitam, memberi salam kepada wartawan. Namun, ditanya soal kasus Rita, dia irit bicara.

Baca juga : KPK Panggil Bos PP Japto Soerjosoemarno Besok, Jadi Saksi Kasus Eks Bupati Kukar

“Nanti biar saja di dalam,” ujar Japto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Japto menyatakan, 11 mobil yang diduga terkait perkara ini sudah diserahkan ke KPK, setelah sebelumnya sempat dititipkan di rumah kediamannya.

11 mobil ini disita tim penyidik KPK saat menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2024.

11 mobil itu adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Baca juga : Kamis, Hasto Bakal Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Selain mobil, penyidik komisi antirasuah juga menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing senilai total Rp 56 miliar, serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali, di Perumahan Intercon, Kembangan Jakarta.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded.

KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Baca juga : Pembumian Pancasila Di Dunia

Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar 3,3 dolar AS sampai dengan 5 dolar AS untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

"Kecil sih jumlahnya. Ini kan kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15.000 (kurs rupiah per dolar), cuma Rp 75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.