Dark/Light Mode

Horee, PNS Terdampak Banjir Boleh Cuti Sampai 1 Bulan

Kamis, 2 Januari 2020 16:20 WIB
Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)
Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Merespons bencana banjir di Jabodetabek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti dengan alasan penting.      

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Tjahjo, di Jakarta, Kamis (2/1).       

Baca juga : Terendam Banjir, Tol Semanggi Ditutup Sementara

Pengajuan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.      

Cuti dengan alasan penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam. Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT). "Namun, hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," jelas Tjahjo.      

Baca juga : Hadi Tegaskan Sinergi TNI-Polri Sampai Akhir Hayat

Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal 1 bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.      

"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," terang menteri asal PDIP ini.        

Baca juga : Besok, Selvi dan Bayinya Boleh Tinggalkan RS

Tjahjo juga berpesan untuk seluruh ASN yang mengalami musibah bencana alam ini untuk berhati-hati dan bersabar. "Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas secara normal kembali," ujarnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.