Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pegawai tetap lembaga antirasuah tak perlu mengikuti tes ketika beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tes untuk menjadi ASN hanya pegawai tidak tetap.
"Jadi itu salah satu usulan kami. Ya mudah-mudahan itu yang kemudian bisa sejalan dengan peraturan presiden," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1).
Baca juga : 149 Warga Palestina Tewas Tertembak Peluru Israel Sepanjang 2019
Ali mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Usulan itu masih dibahas lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Ali, pihaknya, tak ikut membahas soal mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ali mengaku, belum mengetahui secara pasti berapa jumlah pegawai tetap KPK. Setidaknya, total pegawai KPK sampai hari ini mencapai sekitar 1.700. Pegawai lembaga antirasuah sendiri saat ini terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai ASN yang dipekerjakan.
Baca juga : Ketua KPK: Presiden Tak Pernah Intervensi
"Datanya saya mesti cek kembali ya, dari 1700 sekian itu berapa ya yang pegawai tetapnya dan pegawai tidak tetap," tutur dia.
Lebih lanjut, Ali menyatakan, bahwa pihaknya juga menunggu aturan pelaksana yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres). Menurutnya, terdapat tiga perpres yang akan diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga : Megawati: Perempuan Jangan Takut Berpolitik
Tiga perpres itu terkait Dewan Pengawas KPK, Organisasi KPK, dan Perubahan Status Pegawai KPK menjadi ASN. "Tapi kami memang tidak tahu apa isi Perpres itu. Yang kebetulan dari kami dari Biro Hukum KPK memang tidak dilibatkan untuk membahas itu," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya