Dark/Light Mode

Ketua KPK: Presiden Tak Pernah Intervensi

Senin, 30 Desember 2019 14:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi polemik.

Soalnya, Pasal 1 draf itu menyebut, pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.

Baca juga : Ketua KPK: Bawahan Presiden, Yes Bawahan Kapolri, No!

Hal ini memicu kekhawatiran, komisi antirasuah bakal diintervensi Presiden.

Terkait hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, komisi yang dipimpinnya bebas dari intervensi. Termasuk, intervensi Presiden.

Baca juga : Ketua MPR: Natal Momentum Perkuat Semangat Kebhinekaan

KPK saat ini, masih sama dengan KPK pada periode-periode sebelumnya. "Nggak. Ada. Nggak ada. Saya katakan presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK, termasuk dengan Dewan Pengawas," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Presiden Jokowi sudah menegaskan, ia tak pernah mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Sangat jelas dikatakan, bahwa Presiden tak pernah mengintervensi penegakan hukum oleh KPK," tegas Firli.

Baca juga : Sertijab, Pimpinan KPK Dan Dewas Teken Pakta Integritas

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, tak masalah jika draf Perpres tersebut dikritik. "Ya nggak apa-apa dikritik, nanti dilihat sajalah. Itu kan gampang nih, kita semuanya ingin baik. LSM tentu ingin baik. Kita juga ingin baik, gitu," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Kalau nantinya dianggap tak baik, perpres tersebut bisa saja diuji. Ada sejumlah cara untuk menguji peraturan yang dibuat pemerintah. Bisa direvisi lagi melalui executive review, judicial review, dan sebagainya. Tapi masukan-masukan itu tentu harus ditampung," tutupnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.