Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kabar Terbaru Kasus Pagar Laut
Trenggono Denda Kades Kohod 48 M
Jumat, 28 Februari 2025 08:00 WIB
Sebelumnya
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta Trenggono tegas terhadap Kades Kohod. Apa yang diminta Menteri KKP mesti dieksekusi. “Wajib ditagih dan dibayar,” ucap Daniel Johan kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kades Kohod Arsin dalam kasus tersebut muncul ke publik saat sebuah tayangan video di media sosial ramai menjadi perbincangan. Atas dugaan keikutsertaan Arsin, maka penyelidikan oleh pihak berwenang mulai melibatkan kepala desa tersebut. Khususnya soal kasus korupsi dan sertifikat palsu dalam kasus pagar laut.
Saat ini, Kades Arsin sudah menyandang status tersangka. Setelah menjadi tersangka, Polri juga sudah menahan Kades Arsin.
Baca juga : Mahfud Puji Prabowo
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Achmad Nur Hidayat menyarankan perlu penyelidikan menyeluruh di kasus pagar laut ini.
Ia mengimbau agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada Arsin. Aparat hukum juga harus mengusut aktor intelektual di baliknya.“Jadi yang perlu kita dorong adalah siapa yang berada di balik Kades Kohod ini, KKP harus jeli melihatnya. Jangan hanya mentersangkakan orang kecil,” ujarnya.
Achmad menyoroti pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang berdampak negatif pada ekosistem pesisir dan aktivitas nelayan. Ia memperkirakan kerugian akibat pemasangan pagar laut ilegal ini mencapai Rp 116,91 miliar per tahun, yang mencakup penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp 93,31 miliar, peningkatan biaya operasional Rp 18,60 miliar, dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp 5 miliar.
Baca juga : Pemprov Jakarta Awasi Tempat Hiburan Malam
Selain itu, Achmad mengkritisi pendekatan hukum yang hanya berfokus pada aspek perdata dengan pengenaan denda. Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jangan berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus mendorong proses hukum hingga ranah pidana.
“Jangan sampai cukup bayar denda lalu kasusnya selesai, ini kasusnya harus masuk ranah pidana,” tegasnya.
Achmad juga menyarankan agar KKP berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memastikan penanganan kasus ini lebih transparan dan komprehensif.
Baca juga : Istri Menteri Desa Tetap Lawan Anak Ratu Atut
Ia menekankan bahwa pengenaan denda seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor besar di balik tindakan Kepala Desa Kohod. “Pengenaan denda ini hanya pintu masuk untuk melihat siapa orang besar di balik Kades Kohod,” pungkas Achmad. [BYU/MEN/UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya