Dark/Light Mode

Upaya Bersih-bersih Internal

Komjak Apresiasi Kejati DK Jakarta Ringkus Oknum Jaksa Penilap Uang Sitaan

Jumat, 28 Februari 2025 10:47 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiyono Suwadi mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DK Jakarta yang menangkap oknum jaksa penilap uang sita eksekusi milik para korban robot trading Fahrenheit sebesar Rp 23,2 miliar.

"Itu bagian dari bersih-bersih internal. Dan kita dukung langkah itu, karena memang juga itu demi terciptanya keadilan-keadilan oleh sapu-sapu yang bersih," kata Prof. Pujiyono melalui keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Dia menambahkan, dalam kasus pidana penggelapan robot trading Fahrenheit terdapat ribuan korban selaku nasabah yang membuat laporan kepada Komjak. Laporannya mengenai masalah penyelesaian kasus tersebut.

"Nah, kalau nanti APH-nya (aparat penegak hukum) tidak bersih, kan jadi masalah," imbuh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.

Diketahui, Kejati DK Jakarta telah menetapkan tersangka sekaligus menahan mantan jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat inisial AZ yang menilap uang sita eksekusi sebesar Rp 23,2 miliar.

Baca juga : Rame Konser Internasional, Ekonomi Jakarta Diprediksi Tumbuh Kuat Di Triwulan I 2025

Sementara total uang yang disita dari terdakwa Hendry Susanto sejumlah Rp 61,4 miliar yang merupakan hak para korban.

"Salah satu oknum jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini salah satu kuasa hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejati DK Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Gedung Kejati DK Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.

Kajati memaparkan, AZ merupakan mantan JPU Kejari Jakarta Barat yang menangani sidang kasus penggelapan robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Hendry Susanto.

Saat ini, AZ telah menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Landak, Kalimantan Barat. Kasus Hendry pun telah divonis berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt.

Selanjutnya pada 23 Desember 2023, AZ bertugas melaksanakan eksekusi terhadap uang sejumlah Rp 61,4 miliar.

Baca juga : Presiden PKS Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Yang Fokus Pada Barang Mewah

Sejatinya, uang itu merupakan milik 1.500-an nasabah robot trading yang menjadi korban Hendry. Namun, sebanyak Rp 23,2 miliar di antaranya justru dibagi-bagi antara oknum jaksa dan kuasa hukum para korban berinisial BG dan OS.

"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada AZ. Sisanya diambil oleh dua kuasa hukum korban tersebut," beber Kajati.

Hingga saat ini, AZ dan BG telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan OS belum memenuhi panggilan sebagai saksi.

Sementara pengacara korban yang berinisial OS, akhirnya dijemput untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis malam.

Dia dijemput di rumahnya di Jakarta, dan tiba dengan hanya mengenakan kaus dan celana pendek. Hingga kemudian tim penyidik juga menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga : Arifin Lambaga Raih Penghargaan Tokoh Pengembangan Standar

"Sudah (ditetapkan tersangka) semalam jam 1.00 WIB. Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," terang Asisten Pidana Khusus Kejati DK Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Jumat pagi.

Sejauh ini, penyidik Kejati DK Jakarta telah menyita uang sejumlah Rp 5 miliar dari tersangka AZ dan BG. Beberapa di antaranya dari oknum jaksa AZ berupa uang tunai Rp 1,7 miliar dari istrinya, polis asuransi senilai Rp 2 miliar. Selain itu, menyita beberapa aset rumah dan tanah dari AZ dan BG.

Atas perbuatannya, AZ disangkakan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara tersangka BG dan OS dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.