Dark/Light Mode

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Firli

Kejati DKI Kerahkan Enam Jaksa Peneliti

Senin, 18 Desember 2023 07:30 WIB
Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Firli Bahuri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tinggi berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir satu meter.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI telah menerima ber­kas perkara Firli pada pada Jumat (15/12/2023) pukul 9 pagi.

Berkas perkara bernomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 14 Desember 2023 itu mencantumkan nama Firli sebagai tersangka. “Dengan sangkaan melanggarPasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP,” ujar Herlangga saat dihubungi, Minggu (17/12/2023).

Baca juga : Perayaan Natal DPR/MPR/DPD Pererat Tali Kasih Persaudaraan Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, Kejati DKI lalu menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16). Surat perintah ini dikeluar­kan setelah Polda Metro mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Setelah berkas perkara Firli dilimpahkan, Kejati DKI mener­bitkan Surat Perintah Penelitian Berkas Perkara. “Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan Surat Perintah untuk melaku­kan Penelitian Berkas Perkara. Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan (ke­polisian) yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” ujar Herlangga.

Tim jaksa peneliti akan menelaah kelengkapan formil maupun materiil pada berkas perkara Firli. “Waktu penelitian berkas perkara selama tujuh hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Herlangga.

Baca juga : Pakar Sarankan Gen Z Pertimbangan Rekam Jejak Pemimpin

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah mengirimkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ke Kejati DKI.

Pihak tinggal menanti hasil penelitian kejaksaan apakah berkas tersebut akan dinyatakan sudah lengkap atau tidak.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksudke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan pe­nelitian berkas perkara. Apakah nantinya berkas dinyatakan leng­kap (P21) atau tidak,” ujarnya Jumat (15/12/2023).

Baca juga : Jumat, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli. Para saksi ahli yang diperiksaterdiri dari empatorang ahli hukum pidana, dua orang ahli hukum acara. Kemudian ahli/pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi, dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 18/12/2023 dengan judul Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Firli, Kejati DKI Kerahkan Enam Jaksa Peneliti

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.