Dark/Light Mode

Ganjar Apresiasi TNI Gercep Tersangkakan Oknum Tentara Aniaya Relawannya

Kamis, 4 Januari 2024 04:56 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. (Foto : ist)
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang langsung mentersangkakan 6 prajurit terduga pelaku penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. 

"Saya terima kasih dan saya mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini. Saya apresiasi kepada TNI yang melakukan tindakan cepat," ujar Ganjar kepada wartawan di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (3/1).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan penetapan tersangka ini adalah momen saling kontrol antara para pendukung calon presiden dengan aparat keamanan.

Baca juga : Mentan Apresiasi Presiden Tambah Anggaran Pupuk Subsidi 14 Triliun

Menurutnya, kasus yang menimpa pendukungnya di Boyolali beserta tindak lanjut hukumnya, sudah cukup untuk menjadi pelajaran agar setiap pihak dapat saling menghormati perjalanan Pemilu 2024.

"Dan dengan penetapan tersangka ini saya kira menjadi pelajaran buat kita semuanya kita akan saling kontrol. TNI tidak boleh semena-mena, maksud saya oknum-oknumnya tidak boleh semena-mena, dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung, juga mesti taat hukum, sehingga sama-sama saling menghormati," jelasnya. 

Di sisi lain, Ganjar juga menyinggung bahwa tim hukum Ganjar-Mahfud akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus penganiayaan relawan oleh 6 prajurit itu. Ia berharap, para korban kelak mendapatkan rasa keadilan.

Baca juga : Gerakan Nusantara Jabar Ajak Anak Muda Peduli Masa Depan Bangsa

"Karena tadi teman kita yang kemarin sempat dirawat, yang sudah pulang itu, ternyata ada matanya bermasalah ya, dan sekarang masuk (rumah sakit) lagi," katanya. 

Sebagai informasi, sebanyak enam prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Adapun enam tersangka yang ditetapkan itu merupakan prajurit tingkat dua (prada).

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2024.

Baca juga : Benny Minta Panglima TNI Tindak Tegas Oknum Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud

Richard mengatakan enam tersangka itu ditahan selama 20 hari. Adapun penahanan itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menambahkan, masa penahanan keenam tersangka dapat diperpanjang, apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.

"Prosedurnya penahanan sementara 20 hari. Apabila penyidik merasa perlu penambahan, waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari," kata Richard.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.