Dark/Light Mode

Perkara Syahrul Yasin Limpo Inkrah

KPK Tagih Pembayaran Uang Pengganti Rp 44 M

Senin, 3 Maret 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkara Syahrul Yasin Limpo sudah inkrah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirim mantan Menteri Pertanian itu ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Korupsi Sukamiskin Bandung untuk mulai menjalani masa hukumannya.

“Yang bersangkutan selanjut­nya akan menjalani hukuman badan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto da­lam keterangan pers Minggu, 2 Maret 2025.

Selain itu, komisi antirasuah akan menagih pembayaran uang pengganti kepada Syahrul. “Pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut,” katanya.

KPK akan menagih pemba­yaran uang pengganti ini sebagai upaya untuk asset recovery pada kasus Syahrul.

Baca juga : Mudik Jadi Lebih Hemat, Daya Beli Bisa Meningkat

Tessa juga menyampaikan, KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Syahrul.

KPK juga mengapresiasi ke­pada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi dalam perkara Syahrul. Sehingga perkara ini bisa dituntaskan.

Untuk diketahui, di tingkat kasasi, Syahrul dihukum 12 ta­hun penjara di tingkat kasasi.

Selain itu, Syahrul dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika atau setara Rp 490 juta. Total yang harus dibayarkan Rp 44,6 miliar.

Baca juga : BTN Perkuat CKPN Hingga 27,56 Persen

“Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara. Subsider 5 tahun penjara,” demikian amar putusan kasasi nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025.

Putusan diketok majelis kasasi yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Dengan terbitnya putusan kasasi ini, perkara Syahrul tetap berkekuatan hukum tetap. Vonis bisa segera dieksekusi.

Arman Hanis, pengacara Syahrul belum dapat memberi tanggapan atas putusan kasasi ini. Ia beralasan belum menerima salinan lengkap putusannya.

Baca juga : Job Fair Dan BUMD Bisa Serap Tenaga Kerja

“Setelah kami terima, akan kami pelajari dahulu dan me­nyampaikan ke klien kami,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.