Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Syahrul Yasin Limpo Inkrah
KPK Tagih Pembayaran Uang Pengganti Rp 44 M
Senin, 3 Maret 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Syahrul divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis menyatakan total uang pungli yang diterima oleh Syahrul selama menjabat Mentan mencapai Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS, sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
Namun majelis hakim tingkat pertama berpendapat, dari total uang tersebut ada yang digunakan untuk keperluan Syahrul yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Mudik Jadi Lebih Hemat, Daya Beli Bisa Meningkat
Majelis hakim menilai, total uang yang dinikmati Syahrul dan keluarganya untuk keperluan pribadi hanya Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS. Sehingga Syahrul dihukum membayar uang pengganti sejumlah itu.
Akan tetapi, majelis banding tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Vonis pidananya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Syahrul juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider pidana penjara 5 tahun.
Baca juga : BTN Perkuat CKPN Hingga 27,56 Persen
Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melakukan pemerasan terhadap para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) ketika menjabat menteri.
Pada awal tahun 2020, Syahrul mengumpulkan sejumlah pejabat Kementan di ruangan menteri. Dia memerintahkan melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran uang yang dipungut mulai dari USD 4.000-10.000. Syahrul juga disebut memintajatah 20 persen dari anggaran dimasing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan.
Baca juga : Job Fair Dan BUMD Bisa Serap Tenaga Kerja
Dalam surat dakwaan jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. Syahrul disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
Total uang yang diraup Syahrul dari hasil pemerasan mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya