Dark/Light Mode

Ajukan Eksepsi, Tom Lembong Sebut Banyak Kejanggalan dalam Dakwaan

Kamis, 6 Maret 2025 13:31 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan kasus importasi gula yang menjeratnya.

Juru bicara Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting bahwa kliennya tidak memiliki kesalahan apa pun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

“Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power terhadap TTL,” tegas Ari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dia membeberkan beberapa fakta yuridis dalam kasus ini. Pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.

Sebab, menurutnya, yang didakwakan merupakan perkara Pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara Kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 atau UU Tipikor.

Baca juga : Silangkan Kaki, Tom Lembong Kena Tegur Hakim

“Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor,” tuturnya.

Itu berarti, kata Ari, dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo. Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor,” tegas Ari.

Kedua, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor: PE.03/R/S51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 secara nyata dan pasti, namun unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terdapat cukup bukti.

Maka, menurut Ari, penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor.

Ketiga, dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui, pihak-pihak yang melakukan pembayaran baik kepada Pajak dan/atau PT PPI sampai akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara, adalah transaksi yang tidak dilakukan oleh Tom Lembong, melainkan dilakukan antara sembilan Perusahaan Swasta selaku penjual Gula dan sebagai Wajib Pajak.

Baca juga : Anak Sering Susah Makan? Kenali Rasa Dan Tekstur Makanan

Dalam hal ini, pertanggungjawaban atas pembayaran penerimaan negara (in casu Bea masuk dan PDRI) merupakan tanggung jawab pribadi dari wajib pajak yang bersangkutan.

Ari bilang, hal itu sesuai dengan asas pertanggungjawaban personal dalam hukum pidana yang menyatakan pertanggungjawaban dalam hukum pidana bersifat pribadi.

“Dengan demikian, terdakwa selaku Menteri Perdagangan demi hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain,” jelas Ari.

Keempat, dalam menyusun Surat Dakwaan, JPU menggunakan Laporan Audit Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampau 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar dalam menguraikan peristiwa terjadinya kerugian keuangan negara dalam Perkara a quo.

Padahal faktanya, jelas Ari, kegiatan importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kesimpulan tidak terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 s.d Semester I Tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan Dan Instansi/Entitas Terkait No. 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 (LHP BPK 2015-2017).

Sementara menurut Ari, sampai saat ini tidak pernah terdapat Putusan Pengadilan, Penetapan, dan/atau keputusan yang membatalkan LHP BPK 2015-2017.

Baca juga : KADIN Jaksel Didorong Ikut Bantu Tingkatkan Kemampuan Bisnis Pelaku UMKM

"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum demi hukum tidak dapat mendasarkan surat dakwaannya dengan Hasil BPKP yang objeknya sama dengan LHP BPK RI," tegasnya. 

Kelima, JPU dipandang tidak cermat dalam menyusun unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam surat dakwaannya. Sebab, seluruh perbuatan Tom Lembong yang diuraikan dalam surat dakwaan seluruhnya merupakan bentuk tindakan administratif dalam jabatannya sebagai Menteri Perdagangan telah ditembuskan kepada instansi terkait dan tidak terdapat keberatan.

Dengan demikian, terang Ari, keputusan yang telah ditetapkan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dianggap sah, memenuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berdasarkan pemisahan fungsi (Segregation of Function) di dalam Kementerian Perdagangan.

“Quod non terdapat keberatan dalam tindakan terdakwa maka hal tersebut harus diperiksa dan diadili pada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai UU Administrasi Pemerintahan,” terang Ari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.