Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ajukan Eksepsi, Tom Lembong Sebut Banyak Kejanggalan dalam Dakwaan
Kamis, 6 Maret 2025 13:31 WIB
Sebelumnya
Keenam, JPU tidak menguraikan peristiwa mengenai harga beli gula kristal putih yang dilakukan Inkopkar Inkoppol, dan Puskoppol dengan 8 perusahaan swasta.
Padahal, Kata Ari, JPU menggunakan selisih bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dari realisasi kerja sama dengan 8 perusahaan swasta sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
Ketujuh, uraian mengenai kerugian negara dalam surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Sebab, dianggap mengabaikan ketentuan Pasal 4B Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara jo. Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ari juga menilai, dalam hal ini, JPU tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan Tom Lembong karena dalam hal ini telah mengabaikan status PT PPI yang merupakan perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara.
Sehingga, keuntungan maupun kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
Baca juga : Silangkan Kaki, Tom Lembong Kena Tegur Hakim
Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 4B Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, JPU juga dinilai tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara karena telah mengabaikan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Kedelapan, dalam surat dakwaan, JPU menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima 9 perusahaan swasta dari hasil jual-beli GKP dengan PT PPI.
Oleh karena sesuai Pasal 1 angka 2 Permendag 35/2015 dan Permendag 42/2016 Harga Patokan Petani hanya berlaku di tingkat petani.
Sedangkan dari awal, JPU telah mengetahui kedudukan 9 perusahaan swasta yang merupakan importir dan produsen gula bukan berkedudukan sebagai petani.
Selain itu, JPU tidak mencantumkan dasar hukum/Peraturan Perundang-undangan yang relevan dalam menggunakan Harga Patokan Petani dalam perkara a quo.
Baca juga : Anak Sering Susah Makan? Kenali Rasa Dan Tekstur Makanan
JPU juga tidak menguraikan tahun realisasi pembelian Gula Kristal Putih oleh PT PPI kepada 9 perusahaan swasta.
Kesembilan, JPU tidak menguraikan peristiwa dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemenendag sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023 sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penetapan Penahanan yang menjadi satu-kesatuan dengan surat dakwaan.
JPU hanya menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana a quo yang terjadi pada tahun 2015-2016.
Objek perkara dalam dakwaan Jaksa merupakan Kebijakan Menteri yang dilindungi oleh UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi negara.
Aturan ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Negara dalam hal ini menteri perdagangan.
Penilaian terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan harus mengikuti norma hukum, yang secara khusus telah diatur sebagaimana dalam UU 30 tentang administrasi negara.
Baca juga : KADIN Jaksel Didorong Ikut Bantu Tingkatkan Kemampuan Bisnis Pelaku UMKM
Ari pun menilai, dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum terkait dengan kebijakan.
"Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini, maupun di hari yang akan datang. Bahkan, kriminalisasi hukum ini kelak akan dijadikan alat untuk menghabisi lawan politik," ingatnya.
Atas dasar itulah, Ari menilai, dakwaan JPU terhadap Tom Lembong dalam kasus ini sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada.
Dia menilai, kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik.
"Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” tegas Ari.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya