Dark/Light Mode

Tom Lembong Langsung Eksepsi, Hakim Tegur Pengunjung Karena Tepuk Tangan

Kamis, 6 Maret 2025 14:13 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan kasus importasi gula yang menjeratnya. Hakim menegur pengunjung sidang karena riuh tepuk tangan.

Jaksa penuntut Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Tom merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Setelahnya, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mempersilakan terdakwa Tom Lembong menentukan sikapnya.

Lantas Tom menghampiri tim penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.

"Kami akan mengajukan eksepsi yang akan...," kata Tom, yang belum rampung mengatakan maksudnya, tetapi keburu dipotong tepuk tangan pengunjung ruang sidang.

Baca juga : Urban Farming Lorong Mekaar, Langkah PNM Wujudkan Ketahanan Pangan

"Akan mengajukan eksepsi?" tanya hakim.

"Eksepsi," jawab Tom, kembali disambut tepuk tangan.

"Mohon izin, akan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjut Tom.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa pihaknya langsung mengajukan eksepsi hari ini juga.

Karena menurutnya, penyidikan kasus yang menjerat kliennya sudah cukup lama, sekitar 4 bulan.

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Makelar Kasus MA, Pengacara, dan Ibu Ronald Tannur

"Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini," kata Yusuf Amir, yang lagi-lagi disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

"Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga terdakwa," tegur hakim Dennie.

Dalam kasus korupsi Importasi gula ini, ada 10 pihak lainnya yang menjadi tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Dirut PT SUJ, dan IS selaku Dirut PT MSI.

Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Dirut PT BSI, ASB selaku Dirut PT KTM, HFH selaku Dirut PT BFF, IS selaku Direktur PT PDSU, dan Charles Sitorus selaku Dirut PT PPI.

Baca juga : Prabowo: Saya Berhasil Jadi Presiden Karena Dukungan Pak Jokowi

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 578 miliar.

Qohar menyebut, total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fixed, nyata, riil berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.