Dark/Light Mode

LBH Jakarta: Superioritas Penyidikan Berimbas Buruk Bagi Pemenuhan Hak Tersangka

Jumat, 7 Maret 2025 11:17 WIB
Seminar bertajuk RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pasca Sarjana KSI X di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto: Istimewa
Seminar bertajuk RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pasca Sarjana KSI X di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menilai, penambahan kewenangan penyidik kepolisian seperti beredar dalam draf RUU KUHAP berpotensi memberikan kewenangan absolut. Sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP menjadi sorotan Bambang, salah satunya Pasal 16 (1), dimana penyidikan memungkinkan untuk dilakukan tanpa harus terlebih dahulu memberitahu penuntut umum.

“Hal ini menghilagkan prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana,” ucapnya.

Pasal lain yang menjadi perhatian serius Bambang adalah Pasal 94, Pasal 22 (1) dan (2), serta Pasal 69 (1) dengan substansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Bambang mengingatkan semangat revisi KUHAP adalah membangun perlindungan pada hak-hak warga negara dari upaya abuse of power, baik dari penyidik, penuntut, maupun kekuasaan kehakiman.

Baca juga : Menaker Yassierli Kawal Pemenuhan Hak Pekerja Korban PHK Sritex

“Selama ini nyaris terkait penyidikan itu kontrol pengawasannya tidak ada. Revisi KUHAP ini harus memberikan ruang untuk kontrol dan pengawasan. Siapa yang mengawasi siapa itu penting. Entah nanti dalam KUHAP pengawasannya dalam bentuk koordinasi, dominus litis pada kejaksaan atau hakim komisioner, itu penting. Kalau tidak kesewenang-wenangan yang selama ini terjadi oleh penyidik kepolisian akan terus terjadi,” tandasnya.

Dosen Fakultas Hukum UI Dr Febby Mutiara Nelson mengungkapkan, sejumlah negara memiliki praktik yang berbeda perihal koordinasi penyidikan. Di Perancis misalnya, ujar Febby, tugas dan wewenang aparat penegak hukum diatur dalam the French Code de Procedure Penale (CPP).

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, polisi berada di bawah arahan jaksa. “Dalam menjalankan tugas tersebut jaksa memberikan arahan dan mengawasi penahanan yang dilakukan polisi. Untuk tindak pidana serius dan kompleks, jaksa memproses perkara tersebut dan bertanggungjawab atas investigasi,” terang Febby.

Baca juga : Kualitas Pendidikan Tak Klop Dengan Dunia Kerja

Sementara di Amerika Serikat, lanjut dia, model koordinasi antara polisi dan jaksa bersifat horizontal, berbeda dengan Perancis. Meski sejajar dengan kepolisian, jaksa di Amerika Serikat berperan sebagai penjaga pagar (gate keeper) bagi setiap perkara pidana yang diterimanya.

"Jaksa yang menentukan pasal yang akan didakwakan dan juga kecukupan alat bukti," tandas dia.

Menilai dari berbagai sistem yang ada di berbagai negara, Febby merekomendasi peningkatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam revisi KUHAP. Koordinasi tersebut dapat berupa pembentukan forum responden dan koordinasi seperti Mahkejapol (forum penyidikan dan penuntutan), gelar perkara, dan lainnya.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Penguatan Jejaring Internasional Bagi Peneliti Dukung Capai Target Pembangunan

Selain itu diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana yang dapat berupa perluasan praperadilan atau pembentukan hakim komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).

“Rekomendasi lainnya yaitu efisiensi dalam proses penegakan hukum. Pembatasan waktu dengan pemanfaatan teknologi informasi,” tandasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.