Dark/Light Mode

Sidang Suap Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Ahli: Hakim Tidak Boleh Bertemu Pihak Berperkara

Rabu, 12 Maret 2025 07:15 WIB
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menjadi saksi ahli dalam sidang kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Suraba­ya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menjadi saksi ahli dalam sidang kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Suraba­ya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Jaksa mengatakan, rangkaian upaya yang dilakukan juga beru­pa pengaturan majelis hakim sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemudian selama jalannya persidangan, ada sebuah pemberi­an, yang mana sejak awal sebuah pemberian uang tersebut, sudah disampaikan bahkan sebelum adanya penetapan hakim bahwa tujuan dari pemberian tersebut adalah supaya perkara itu bebas," kata jaksa memberikan ilustrasi.

Berikutnya, jaksa menanyakan delik suap apabila dikaitkan dengan ilustrasinya. Apalagi, pemberian uang terjadi sebelum hakim menjatuhkan putusannya.

Baca juga : DPR Puji Jenderal Sigit

Atas keterangan Hibnu, ketiga terdakwa tidak berhak memberi­kan tanggapannya. Pasalnya saksi sebagai seorang ahli, yang tidak menerangkan perkara pokok kasus suap para terdakwa. Meski begitu, ketua majelis hakim Teguh Santoso memberikan ke­sempatan untuk bertanya kepada ketiganya.

Dalam perkara ini, jaksa Keja­gung mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singa­pura atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tan­nur atas penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Perkara bermula dari proses hukum Ronald Tannur atas ke­matian Dini Sera Afrianti. Ke­mudian ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja berupaya agar anaknya bebas dari hukuman. Meirizka meminta Lisa Rahmat mengurus kasus anaknya sebagai pengacara.

Baca juga : RI Berpeluang Jadi Basis Produksi Kendaraan Listrik

Lisa kemudian menemui man­tan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuh­kan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Zarof mengontak Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Su­parmono.

Singkatnya, suap mengalir kepada tiga hakim PN Surabaya hingga Ronald Tannur bebas. Jaksa pun mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Bersamaan dengan itu, Keja­gung membongkar praktik suap Lisa terhadap ketiga hakim PN Surabaya. Tak sekadar menang­kap ketiga hakim, penyidik Gedung Bundar turut menyeret Lisa Rachmat dan Zarof dalam perkara dugaan permufakatan jahat berupa suap kepada majelis kasasi MA demi membebaskan Ronald Tannur.

Baca juga : Gojek & Grab Sudah Siap Bagikan Bonus

Belakangan, majelis kasasi menyatakan bahwa Ronald Tannur bersalah, sehingga men­jatuhkan vonis 5 tahun penjara. Meski begitu, terdapat disenting opinion (DO) oleh ketua majelis kasasi. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.