Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Suap Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Ahli: Hakim Tidak Boleh Bertemu Pihak Berperkara
Rabu, 12 Maret 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Jaksa mengatakan, rangkaian upaya yang dilakukan juga berupa pengaturan majelis hakim sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemudian selama jalannya persidangan, ada sebuah pemberian, yang mana sejak awal sebuah pemberian uang tersebut, sudah disampaikan bahkan sebelum adanya penetapan hakim bahwa tujuan dari pemberian tersebut adalah supaya perkara itu bebas," kata jaksa memberikan ilustrasi.
Berikutnya, jaksa menanyakan delik suap apabila dikaitkan dengan ilustrasinya. Apalagi, pemberian uang terjadi sebelum hakim menjatuhkan putusannya.
Baca juga : DPR Puji Jenderal Sigit
Atas keterangan Hibnu, ketiga terdakwa tidak berhak memberikan tanggapannya. Pasalnya saksi sebagai seorang ahli, yang tidak menerangkan perkara pokok kasus suap para terdakwa. Meski begitu, ketua majelis hakim Teguh Santoso memberikan kesempatan untuk bertanya kepada ketiganya.
Dalam perkara ini, jaksa Kejagung mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Perkara bermula dari proses hukum Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Kemudian ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja berupaya agar anaknya bebas dari hukuman. Meirizka meminta Lisa Rahmat mengurus kasus anaknya sebagai pengacara.
Baca juga : RI Berpeluang Jadi Basis Produksi Kendaraan Listrik
Lisa kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Zarof mengontak Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.
Singkatnya, suap mengalir kepada tiga hakim PN Surabaya hingga Ronald Tannur bebas. Jaksa pun mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Bersamaan dengan itu, Kejagung membongkar praktik suap Lisa terhadap ketiga hakim PN Surabaya. Tak sekadar menangkap ketiga hakim, penyidik Gedung Bundar turut menyeret Lisa Rachmat dan Zarof dalam perkara dugaan permufakatan jahat berupa suap kepada majelis kasasi MA demi membebaskan Ronald Tannur.
Baca juga : Gojek & Grab Sudah Siap Bagikan Bonus
Belakangan, majelis kasasi menyatakan bahwa Ronald Tannur bersalah, sehingga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Meski begitu, terdapat disenting opinion (DO) oleh ketua majelis kasasi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya