Dark/Light Mode

Sidang Korupsi Importasi Gula Tom Lembong, Jaksa Panggil 6 Pejabat Kementerian

Kamis, 20 Maret 2025 10:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah masuk ke tahap pembuktian dengan memeriksa saksi.

Dalam agenda pemeriksaan saksi perdana, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 6 orang pejabat kementerian.

"Panggilan saksi perkara tipikor importasi gula terdakwa Thomas Trikasih Lembong, hari Kamis tanggal 20 Maret 2025," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Sutikno melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Berikut nama-nama saksi yang dipanggil jaksa:

Baca juga : Telat Datang Dan Tak Pakai Toga, Pengacara Dilarang Masuk

1. Susy Herawaty, selaku Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Kemendag 2016-2018. Saat ini menjabat sebagai Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag.

2. Eko Aprilianto Sudrajat, selaku Kepala Atase Perdagangan Kemendag RI di Seoul.

3. Robert J. Bintaryo, selaku Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 2014-2016.

4. Muhammad Yani, selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag 2014-2016.

Baca juga : Gandeng Komunitas, Polantas Polda Metro Jaya Bagi Takjil dan Buku Cerita Anak

5. Cecep Saepul Rahman, selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2020-sekarang.

6. Edy Endar Sriyono, selaku Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin 2011-2016.

Sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Tom Lembong atas surat dakwaan jaksa telah diputuskan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (13/3) lalu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang dipaparkan oleh penasihat hukum Tom Lembong telah memasuki pokok perkara.

Baca juga : Kejari Jakarta Pusat Geledah Rumah Dua Pejabat Komdigi

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun oleh JPU secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap Tom Lembong.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyebut bahwa surat dakwaan tersebut juga telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran Tom Lembong secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.