Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kena OTT, Hakim Erintuah Sempat Ingin Bunuh Diri
Rabu, 26 Maret 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Erintuah bilang, awalnya pembagian uang bakal dilakukan di ruangannya. Tapi urung terjadi karena ada hakim lain di sana. Pembagian uang baru bisa dilakukan di ruangan Mangapul.
“Masing-masing terima, Pak. Saya 38 ribu dolar Singapura, masing-masing mereka 36 (ribu dolar Singapura),” beber Erintuah dalam tanggapannya.
Erintuah bilang, total uang sejumlah 140 ribu dolar Singapura itu berasal dari pengacara Ronald Tannur yang diterima saat pertemuan di kawasan Bandara Ahmad Yani Semarang. Saat itu ia hendak pulang ke apartemennya di Semarang.
Erintuah mengemukakan, pemberian uang sebelum sidang putusan perkara Ronald Tannur yang ditangani bersama hakim Mangapul dan Heru.
Baca juga : Waspada, Pinjol Ilegal Gencar Cari Mangsa
Musyawarah majelis hakim yang pertama sudah dilakukan pada 28 Mei 2024. Ketiganya sepakat untuk membebaskan Ronald Tannur karena jaksa dianggap tidak dapat membuktikan dakwaan selama persidangan.
Sekitar sepekan kemudian, saat kembali bertugas di PN Surabaya, barulah Erintuah membagikan uang tersebut. Diajuga sempat menyisihkan 30 ribu dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya 20 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar Singapura untuk panitera pengganti.
Senada, Mangapul membenarkan pernyataan Erintuah mengenai pembagian uang untuk bertiga. Dia juga mengaku menerima uang tersebut di ruangannya. Dan memastikan bahwa Heru juga menerima pembagian uang tersebut.
“Iya, seperti yang dikatakan Pak Erin tadi. Itu berbagi bersama waktu itu,” tandas Mangapul.
Baca juga : Tindak Tegas Dong Pelaku Kecurangan Takaran Beras
Heru tetap membantah kesaksian dua koleganya. Ia menyatakan tetap pada keterangannya tidak menerima uang suap tersebut dari Erintuah. Termasuk soal pertemuan di ruang kerja Mangapul.
“Puasa kok (bohong) batal lho,” sindir Erintuah sambil tertawa.
“Puasa memang,” Heru menanggapi.
Sementara dalam keterangannya sebagai saksi, Heru membantah tuduhan jaksa sebagaimana dalam surat dakwaannya. Mulai pertemuan dengan pengacara Ronald Tannur, pemberian uang sebesar 120 ribu dolar Singapura di halaman parkir PN Surabaya, hingga soal pembagian uang dari Erintuah.
Baca juga : Mau Ngadu Nasib Di DKI Kudu Punya Skill
Erintuah tampak beberapa kali geleng-geleng kepalanya mendengar bantahan Heru dalam persidangan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afriyanti. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya