Dark/Light Mode

Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kena OTT, Hakim Erintuah Sempat Ingin Bunuh Diri

Rabu, 26 Maret 2025 07:15 WIB
Hakim nonaktif PN Surabaya yang juga Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara dalam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik acungkan jempol saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Mahkota di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Hakim nonaktif PN Surabaya yang juga Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara dalam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik acungkan jempol saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Mahkota di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Erintuah bilang, awalnya pem­bagian uang bakal dilakukan di ruangannya. Tapi urung terjadi karena ada hakim lain di sana. Pembagian uang baru bisa dilakukan di ruangan Mangapul.

“Masing-masing terima, Pak. Saya 38 ribu dolar Singapura, masing-masing mereka 36 (ribu dolar Singapura),” beber Erintuah dalam tanggapannya.

Erintuah bilang, total uang se­jumlah 140 ribu dolar Singapura itu berasal dari pengacara Ronald Tannur yang diterima saat per­temuan di kawasan Bandara Ahmad Yani Semarang. Saat itu ia hendak pulang ke apartemen­nya di Semarang.

Erintuah mengemukakan, pemberian uang sebelum sidang putusan perkara Ronald Tannur yang ditangani bersama hakim Mangapul dan Heru.

Baca juga : Waspada, Pinjol Ilegal Gencar Cari Mangsa

Musyawarah majelis hakim yang pertama sudah dilakukan pada 28 Mei 2024. Ketiganya sepakat untuk membebaskan Ronald Tannur karena jaksa di­anggap tidak dapat membuktikan dakwaan selama persidangan.

Sekitar sepekan kemudian, saat kembali bertugas di PN Surabaya, barulah Erintuah membagikan uang tersebut. Diajuga sempat menyisihkan 30 ribu dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya 20 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar Singapura untuk panitera pengganti.

Senada, Mangapul membe­narkan pernyataan Erintuah mengenai pembagian uang un­tuk bertiga. Dia juga mengaku menerima uang tersebut di ruan­gannya. Dan memastikan bahwa Heru juga menerima pembagian uang tersebut.

“Iya, seperti yang dikatakan Pak Erin tadi. Itu berbagi bersama waktu itu,” tandas Mangapul.

Baca juga : Tindak Tegas Dong Pelaku Kecurangan Takaran Beras

Heru tetap membantah ke­saksian dua koleganya. Ia me­nyatakan tetap pada keterangan­nya tidak menerima uang suap tersebut dari Erintuah. Termasuk soal pertemuan di ruang kerja Mangapul.

“Puasa kok (bohong) batal lho,” sindir Erintuah sambil tertawa.

“Puasa memang,” Heru me­nanggapi.

Sementara dalam keterangan­nya sebagai saksi, Heru memban­tah tuduhan jaksa sebagaimana dalam surat dakwaannya. Mulai pertemuan dengan pengacara Ronald Tannur, pemberian uang sebesar 120 ribu dolar Singapura di halaman parkir PN Surabaya, hingga soal pembagian uang dari Erintuah.

Baca juga : Mau Ngadu Nasib Di DKI Kudu Punya Skill

Erintuah tampak beberapa kali geleng-geleng kepalanya men­dengar bantahan Heru dalam persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afriyanti. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.