Dark/Light Mode

Merasa Hidup Sempurna di Penjara, Hasto Puasa 36 Jam, Berat Badan Turun 6,4 Kg

Jumat, 11 April 2025 21:19 WIB
Foto: M Wahyudin/RM.
Foto: M Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menulis sepucuk surat kepada politikus PDIP, Guntur Romli.

Surat ini disampaikan Romli ke publik, usai Hasto menjalani sidang putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Dalam surat yang ditulis tangan itu, Hasto mengaku hidupnya terasa makin sempurna di dalam penjara, tepatnya di rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Hasto juga mengaku menjalani puasa selama 36 jam selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Baca juga : Eksepsi Tak Diterima Hakim, Pengacara Hasto Ajukan Banding

"Hidup saya makin sempurna di penjara. Bahkan sekarang saya bisa puasa 36 jam tanpa makan dan minum," tulis Hasto dalam suratnya, yang dikutip pada Jumat siang.

Hasto menyampaikan, berat badannya turun dari 82,4 kilogram menjadi 76 kilogram akibat berpuasa. Ditambah dari rutinitas berolahraga selama dalam tahanan.

"Jangan sampai orang berpikir bahwa saya kurus karena menderita," tegasnya.

Ia juga menuturkan, dirinya penuh semangat dan tekad untuk membaca buku selama menjalani masa tahanan. Salah satu bukunya dibawa dalam sidang pagi tadi berjudul 'Fidel Castro My Life'.

Baca juga : Teras Ramadan Hotel Lorin Sentul Tawarkan 50 Menu Buka Puasa Jajanan Khas Bogor

Sekjen PDIP itu mengingatkan seluruh kader banteng moncong putih, agar menjaga loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih Partai. Tetap solid bergerak!" pungkas Hasto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

Baca juga : Pimpin Kampanye Akbar, Hasto Ajak Warga Bekasi Bersatu Menangkan Tri & Harris

"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan sela.

Majelis Hakim menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa KPK telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintah Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum di atas," tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.