Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Penggeledahan Proses Sensitif, KPK Perlu Ekstra Kehati-hatian
Senin, 13 Januari 2020 15:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji, turut menyikapi tindakan OTT dan penggeledahan yang akan dilaksanakan KPK dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Indriyanto menyarankan KPK melakukan penggeledahan itu dengan ekstra hati-hati. Sebab, proses itu sangat sensitif.
"Tindakan OTT oleh KPK terhadap WS Komisioner KPU dan 3 tersangka lainnya merupakan bagian pelaksanaan coercive force (dwang middelen atau upaya paksa) yang patut diapresiasi, termasuk tindakan terhadap HM (Harun Masuki) yang disangkakan melalukan suap terhadap WS," ucap mantan Wakil Ketua Ponsel KPK ini dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (13/1).
Baca juga : Dewas Terbit, KPK Yakin Percepat Penindakan
Indriyanto melihat, perbuatan dan pernyataan Wahyu tegas telah mengesampingkan keterlibatan lembaga. Wahyu melakukan kasus ini sendiri dan menjadi tanggung jawab pribadi, yang tidak ada kaitan dan bukan soal kelembagaan KPU.
"Pengurus PDIP juga memberikan penegasan sama bahwa tindakan suap HM ini adalah dalam kapasitas dan tanggung jawab pribadi, yang tidak ada dan tidak bisa dikaitkan dengan parpol. Karena itu, wajar saja KPK memang tetap akan melakukan lanjutan tindakan upaya paksa dalam rangka pengembangan kasus ini," terangnya.
Baca juga : Perpisahan Komisioner KPK Diwarnai Air Mata
Indriyanto berpesan, norma dan asas dwang middelen dalam lanjutan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan agar tetap dijaga dan dipertahankan, sehingga objek penggeledahan adalah tidak ekstensif dan tidak eksessif. Maknanya, hanya obyek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut saja sebaiknya yang dilakukan.
"Jadi, objek geledah sebaiknya terbatas pada locus dan objectum secara individual dari WS-HM. Bukan objek penggeledahan pada kelembagaan KPU maupun kelembagaan parpol itu sendiri. Ini untuk menghindari tumpang tindihnya mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan menghindari adanya pemicu praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yang eksessif," terangnya.
Baca juga : KPK Klaim Selamatkan Rp 18,15 T Potensi Kerugian Negara di Sektor Kesehatan
Dengan demikian, tambah Indriyanto, pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan sesuai dan berbasis KUHAP dan UU KPK Baru. "Juga masih dalam batas dan konteks due process of law yang berlaku," tandasnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya