Dark/Light Mode

Kesenggol IPDN, KPK Garap Pemeriksa BPK

Selasa, 10 Desember 2019 08:00 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R Wulung Prakoso. 

Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (10/12).

Baca juga : Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Garap Staf Kemenpora

Nama Wulung, pernah masuk dalam dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 6 triliun pada sidang di Pengadilan Tipikor tahun 2017 lalu. 

Wulung sebagai auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut kecipratan duit sejumlah Rp 80 juta.

Menurut dakwaan, setelah pemberian uang tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada 2010 lalu. 

Baca juga : Kasus Petral, KPK Garap 4 Saksi

Selain Wulung, dalam kasus korupsi pembangunan gedung IPDN ini, penyidik memanggil tiga PNS Kemendagri yaitu Chairul Dwi Sapta, Dony Ambadi dan Tri Adji Bawono. Sedangkan satu saksi lain adalah PNS Pemkot Cirebon, Syahri Dewanto. 

KPK menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom dijerat bersama dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak yang dihubungi itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

Baca juga : Korek Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulut, KPK Garap 3 Saksi

Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap PT Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7 persen dari setiap proyek tersebut.

Negara disinyalir mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp 11,18 Miliar, dan Rp 9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.