Dark/Light Mode

Dewas Terbit, KPK Yakin Percepat Penindakan

Senin, 6 Januari 2020 18:52 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Perpres yang merupakan turunan dari UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu telah dinantikan oleh komisi antikorupsi.

Dengan begitu, Dewas bisa menjalankan tugasnya. Di antaranya, memberikan atau tidak memberikan izin kepada KPK untuk menyadap, menggeledah dan menyita.

Baca juga : Dihajar Leicester, West Ham Langsung Pecat Pelatih

Plt Jubir KPK, Ali Fikri berharap, terbitnya Perpres dapat membuat organ pelaksana pengawasan KPK segera terbentuk. Dengan demikian, kerja-kerja KPK, terutama dalam bidang penindakan dapat berjalan secara maksimal.

"Dengan terbitnya Perpres tersebut harapannya Dewas akan segera terbentuk organ kelengkapannya dan tentu secara teknis akan membantu dan mempercepat tugas-tugas KPK terkait teknis izin-izin penyitaan, penyadapan dan penggeledahan dan lainnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (6/1).

Dalam Perpres tersebut disebutkan Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK yang dipimpin oleh seorang kepala Sekretariat.

Baca juga : Menteri ESDM Dorong Percepatan Transisi Blok Rokan

Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.

Sekretariat Dewas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

Sekretariat Dewas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

Baca juga : Dewas KPK Tunggu Perpres dari Jokowi

Ali mengatakan mekanisme pengisian jabatan Kepala Sekretariat Dewas akan dilakukan oleh Sekjen KPK. Biasanya, kata Ali proses pengisian jabatan di KPK dilakukan dengan mekanisme seleksi. Namun, Ali mengaku tak mengetahui secara pasti kapan seleksi ini akan digelar.

"Sekjen KPK tentu akan menentukan mekanismenya dan yang biasa dilakukan adalah melalui seleksi. Terkait hal itu (seleksi), saya mesti konfirmasi dulu," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.