Dark/Light Mode

Sebelum Wahyu Setiawan Terciduk OTT, Harun Masiku Suah Ngibrit ke Singapura

Senin, 13 Januari 2020 15:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kader PDI Perjuangan yang menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku, masih buron. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan, Harun berada di luar negeri. Tepatnya, di Singapura

"Yang bersangkutan tercatat melintas keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 ke Singapura," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1).
Artinya, Harun sudah pergi duluan dua hari sebelum OTT dilakukan pada Rabu (8/1) pekan lalu. Arvin mengatakan, berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia. Harun diduga masih berada di Singapura.

Menurut Arvin, KPK juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas. "Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya, belum kami terima," tuturnya.

Baca juga : PDIP Imbau Harun Masiku Segera Serahkan Diri ke KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan Harun Masiku  tak berada di Tanah Air.  "Info yang kami terima, sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri. Siang ini, kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu," ujar Nurul saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Nurul memastikan, KPK masih terus memburu Harun. Dia meminta Harun untuk menyerahkan diri. "Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegas Ghufron. 

Senada, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya masih terus berupaya mencari Harun. Ia menambahkan, saat ini KPK juga sudah membuka kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan pihak Ditjen Imigrasi. "Kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kami terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan," tegas Firli.

Baca juga : Mendagri Minta Kepala Daerah Kita Nyontek Singapura

Dalam kasus suap  terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024 ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.  

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku, sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Jokowi Berterima Kasih Jadi Asian of The Year 2019 Straits Times Singapura

Sedangkan Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999,  sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.