Dark/Light Mode

Soal Upah Buruh, Bos KSPSI Bilang Tidak Bisa Pakai Surat Edaran

Senin, 2 Desember 2019 12:56 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. (Foto: Ist)
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak mengeluarkan kebijakan yang kontroversial lagi terkait upah buruh. 

Hal tersebut dikatakan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menanggapi kebijakan Gubernur Ridwan Kamil soal upah buruh yang sebelumnya bikin heboh. Di mana penetapan upah buruh hanya melalui Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020. 

Setelah mendapat penolakan dari buruh, Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020. SK itu diteken pada Minggu, 1 Desember 2019. SK ini juga membatalkan surat edaran sebelumnya.

Baca juga : Anak CT Bukan Sekadar Pemanis

Andi Gani mengatakan, kebijakan Ridwan Kamil sebelumnya membuat polemik baru dengan buruh. Pasalnya, baru kali ini ada penetapan upah buruh hanya pakai surat edaran. Padahal aturannya berlandaskan Surat Keputusan alias SK.

"Tentunya keputusan kontroversial sebelumnya membuat buruh di Jawa Barat marah dan menggelar aksi besar-besaran dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," katanya.

Andi Gani menjelaskan, di dalam Undang-Undanh Ketenagakerjaan sudah diatur jika perusahaan benar-benar tidak mampu maka penangguhan kenaikan bisa dilakukan. Apalagi bupati dan walikota di wilayah Jawa Barat telah mengirim surat kepada Ridwan agar penetapan upah dilakukan dengan SK.

Baca juga : Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman

Andi Gani mengapresiasi Gubernur Ridwan Kamil langsung merevisi kebijakannya tersebut dari surat edaran menjadi SK. Menurutnya, kabar ini tentu menyejukkan buat buruh. Namun, dirinya berharap Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang kontroversial.

Andi Gani berharap dengan dikeluarkannya SK penetapan UMK situasi akan kembali kondusif.

Sementara itu, KSPSI Jawa Barat menyarankan jika ada penangguhan harus tetap sesuai aturan melalui Gubernur dan upah yang ditangguhkan tetap dibayar di akhir penangguhan sebagai hutang perusahaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.