Dark/Light Mode

Belum Bisa Hadirkan Terdakwa Pemalsuan Dokumen, Hakim Sebut Jaksa Tumpul

Kamis, 17 Oktober 2019 01:59 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: indoplaces)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: indoplaces)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang kasus pemalsuan klaim asuransi dengan terdakwa Alvin Lim (AL). Sidang memasuki agenda pemanggilan paksa dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Sidang dipimpin Hakim ketua Toto Ridarto mempertanyakan keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum bisa menghadirkan terdakwa di ruangan sidang.

Baca juga : 6 Developer Ternama Dukung Pembangunan Koridor Timur Jakarta

"Jaksa tumpul ini, sudah jelas perintah utama menghadirkan terdakwa ke persidangan, bagaimana ini," ujar Hakim Toto di ruang VI Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta berdalih kalau pihaknya sudah menyerahkan surat penangkapan pada tiga alamat terdakwa, namun tidak ditemukan pada hari ini.

Baca juga : Peran TNI dalam Penanganan Papua Sudah Tepat

"Siap yang mulia, tidak kooperatifnya keluarga terdakwa ikut mempersulit dan kami  meminta pertimbangan hakim," jawab Boby. Dalam persidangan, Hakim ketua Toto ikut menegur kuasa hukum terdakwa, kalau pihak kuasa hukum terdakwa harus ikut berkoordinasi dengan terdakwa buat hadir didalam persidangan.

Sidang pun kembali ditunda. Padahal sidang sudah bergulir hingga puluhan kali, namun jaksa belum bisa menghadirkan terdakwa. Malahan pada sidang hari ini seorang pemuda sempat mengantarkan surat keterangan sakit dengan alasan terdakwa mengalami sakit tifus.

Baca juga : Intiland Hadirkan Parkir Terjangkau Bagi Pengguna MRT Jakarta

"Ini kan ada surat sakit tapi tak menjelaskan apa-apa. Cuma ada keterangan izin dua hari karena sakit tifus. Tapi kita enggak tahu ada dimana terdakwa, rumah sakit? atau dimana?" Kata Hakim ketua Toto. Di tempat sama, kuasa hukum terdakwa Muhammad Hidayat Arifin mengaku tak tahu keberadaan terdakwa sama sekali. "Itukan tugas jaksa, saya enggak tahu dimana, kita tahunya di Tangerang," katanya singkat.

Seperti diketahui, terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.