Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Duga Motor Royal Enfield RK Bersumber dari Korupsi Dana Iklan BJB
Rabu, 16 April 2025 19:53 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield dari rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Komisi antirasuah menduga, sepeda motor tersebut bersumber dari korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana, atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Dia mengungkapkan, motor tersebut belum dibawa ke Jakarta, masih dipinjam-pakaikan ke RK. Ada sejumlah pertimbangan terkait hal tersebut.
Juga, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang dipinjam-pakaikan.
Baca juga : SPP UPms III Dukung Pemberantasan Korupsi, Bantah Isu BBM Oplosan
“Yang pertama adalah tidak mengubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual,” tutur Tessa.
Jadi, ketika aset-aset tersebut nanti dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap. Tessa mengingatkan, jika itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin, ada sanksi yang mengintai.
“Dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” tegas Tessa.
Soal pemanggilan RK sebagai saksi, Tessa menyebut penyidik belum mengatur jadwal. Saat ini, penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi dari internal Bank BJB.
Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan lima orang tersangka. Kelimanya ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto.
Baca juga : Mahasiswa Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos di Banggai
Kemudian, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka belum ditahan, tetapi baru dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat, termasuk rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung.
Baca juga : Diungkapkan KPK, Ini Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Penyidik menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp 70 miliar.
RK sendiri telah menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya