Dark/Light Mode

KPK Tahan Direktur Komersial PT Marktel, Tersangka Kasus Suap Yana Mulyana

Selasa, 28 November 2023 22:18 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel), Budi Santika (BS), sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung.

Penetapan tersangka terhadap Budi merupakan pengembangan dari perkara suap Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana

"KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka BS," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan Budi Santika untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 hingga 17 Desember 2023 di Rutan KPK.

Baca juga : Ketua KPK Ogah Komentari Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Dalam kasus sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka. Keenamnya yaitu Yana Mulyana; Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro, Manager PT SMA.

Asep menjelaskan, sebagai salah satu kontraktor berpengalaman, Budi Santika membentuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup PT Marktel dengan kedudukan dirinya selaku pemilik sekaligus direktur komersial.

Untuk melebarkan kegiatan bisnisnya, di tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dinas Perhubungan.

"Langkah awal yang dilakukan BS yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi pada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi (Kepala Dinas Perhubungan) hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK," ungkap Asep.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Tersangka Suap Dana PEN Covid-19

Dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.

Dadang Darmawan dan Khairul Rial menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan "keperluan ke atas", di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

"Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan BS," beber Asep.

Diungkapkan, total nilai proyek yang didapatkan Budi dari tahun 2022-2023 sebesar Rp 6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Baca juga : Ibu Korban Tragedi Trisakti Karsiah Tutup Usia, Gerak 98 Ungkapkan Kesedihan

Besaran uang yang menjadi bukti awal penerimaan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dari Budi Santika sejumlah Rp 1,3 miliar.

"Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak. Hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Budi Santika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.