Dark/Light Mode

Koruptor Makin Menggila

Karakter Anti Korupsi Kudu Ditanamkan Sejak Usia Dini

Jumat, 1 Desember 2023 07:30 WIB
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Anti Korupsi (Rakornas PAK) 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Rakornas PAK diharapkan menjadi forum untuk mewadahi aspirasi serta inovasi dalam menghasilkan komitmen dan rencana aksi bersama terkait pendidikan antikorupsi yang mempertemukan mitra strategis pendidikan dari berbagai jenjang. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa)
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Anti Korupsi (Rakornas PAK) 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Rakornas PAK diharapkan menjadi forum untuk mewadahi aspirasi serta inovasi dalam menghasilkan komitmen dan rencana aksi bersama terkait pendidikan antikorupsi yang mempertemukan mitra strategis pendidikan dari berbagai jenjang. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan kesiapannya dalam menguatkan karakter antikorupsi di setiap jenjang satuan pendidikan.

Pembentukan karakter antikorupsi sejak usia dini diharapkan mampu membentuk moral dan sikap seorang agar tidak menjadi koruptor.

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menerang­kan, pendidikan karakter antikorupsi harus dilakukan dari jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah dan tinggi. Dilanjutkan hingga di dunia kerja, seperti pendidikan kedi­nasan dan profesi.

“Implementasi pendidikan anti-korupsi pada pendidikan formal dilakukan seiring dengan sistem pendidikan nasional dan program pembangunan nasional,” ujar Nawawi dalam Rakornas Pendidikan Anti Ko­rupsi 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga : Karlina Supelli: Ketimpangan Sosial Seolah Hal Lumrah

Rakornas Pendidikan Anti Korupsi ini adalah upaya KPK memperkuat komitmen sinergi dan kolaborasi nasional untuk mengimplementasikan pendidi­kan antikorupsi.

Pendidikan nilai antikorupsi menjadi salah satu bentuk imple­mentasi dari penanaman nilai-nilai pencegahan korupsi.

“Ini bagian dari strategi pem­berantasan korupsi di samping pencegahan dan strategi penin­dakan,” tutur Nawawi.

Dia mengatakan, penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi, pemberantasan ko­rupsi dalam mengeksekusi di sektor pendidikan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga : Lestari: Kewirausahaan Anak Muda Harus Ditumbuhkan Sejak Dini

Tepatnya, dalam pasal 7 yang menyebutkan bahwa KPK ber­wenang menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan

“Kami bersama pemangku kebijakan dan jejaring pendidikan tidak berhenti dalam mendorong pendidikan karakter dan budaya anti korupsi yang diimplementasikan dalam jalur pendidikan formal dan informal,” ungkap­nya.

Dalam acara tersebut, Men­dikbudristek Nadiem Makarim yang diwakili Inspektur Investigasi Kemendikbudristek Lind­ung Saut Maruli Sirait berpan­dangan, korupsi sudah semakin merajalela di negeri ini.

Karena itu, pembentukan karakter antikorupsi di satuan pendidikan mutlak harus dilaku­kan sedini mungkin.

Baca juga : KBRI Dorong Peningkatan Tenaga Kerja Profesional Indonesia di Brunei

“Pembentukan karakter antikorupsi di usia dini harus dilakukan bersama-sama dengan melibatkan pihak sekolah masyarakat dan stakeholder pendi­dikan,” terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.