Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Dan TPPU Duta Palma Grup

Kejagung Ajukan Sita Rekening Rp 479 Miliar

Senin, 21 April 2025 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau pereko­nomian negara, yaitu merugi­kan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat (AS),” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Angka ini berdasarkan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM).

Awalnya, Surya Darmadi menemui Bupati Raja Thamsir di Jakarta untuk diberikan izin kegiatan usaha perkebunan sawit dan membuka kawasan hutan bagi sejumlah perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca juga : Asosiasi Driver Online Tuntut Hak & Keadilan

Thamsir memberikan izin, meskipun kegiatan usaha kelapa sawit telah dilaksanakan lebih dahulu. Kemudian memberikan Surat Rekomendasi Teknis Ketersediaan Lahan dan Rekomendasi Teknis Kesesuaian Lahan Perkebunan Kelapa Sawit.

“Selanjutnya tanpa izin pelepasan kawasan hutan, dikeluarkan rekomendasi teknis ketersediaan lahan dan rekomendasi teknis kesesuaian lahan, yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu,” beber jaksa.

Kegiatan usaha Duta Palma Grup telah mengakibatkan ter­jadinya perubahan fisik lahan Dari sebelumnya kawasan hutan, berubah menjadi perkebunan sawit. Tidak ada lagi pohon hutan asli.

Baca juga : Indonesia Dorong Prinsip Dagang Adil & Seimbang

Dari usaha perkebunan sawit, kelima perusahaan Duta Palma Grup meraup keuntungan sebesar Rp 2,2 triliun sejak 2005–2020.

Perbuatan Surya Darmadi dan Bupati Raja Thamsir telah mengakibatkan negara tidak memperoleh hak berupa penda­patan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

Ditambah lagi, terjadi kerusa­kan lingkungan karena terdakwa tidak melaksanakan pengenda­lian pencemaran dan pengelo­laan lingkungan hidup.

Baca juga : 7 Ribu Truk Per Hari Padati Tanjung Priok

Usaha perkebunan sawit di kawasan hutan ini, telah mem­perkaya perusahaan Duta Palma Grup yakni PT PS Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS; PT SS Rp 733,9 miliar dan 116.553,36 dolar AS; PT BBU Rp 1,6 triliun dan 429.624 dolar AS; PT PAL Rp 877,7 miliar dan 1.582.200 dolar AS; PT KAT Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS.

Selanjutnya, uang dari lima perusahaan itu mengalir ke Duta Palma Grup yang merupakan holding perusahaan. Duta Palma Grup kemudian menggunakan uang itu untuk pembagian div­iden, pembayaran utang peme­gang saham, penyetoran modal, dan transfer dana ke perusahaan milik Surya Darmadi lainya.

Juga dibelikan aset-aset yang diatasnamakan perusahaan maupun perseorangan maupun pribadi. Mulai dari tanah dan bangunan, apartemen, perke­bunan, puluhan kapal hingga helikopter. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.