Dark/Light Mode

Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tak Dicopotnya Mendes Yandri

Senin, 21 April 2025 13:02 WIB
Foto: Dok. Pribadi
Foto: Dok. Pribadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan Yayasan Citta Loka Taru (YCLT) terhadap Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait tidak diberhentikannya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menuai sorotan dari praktisi hukum.

RA Shanti Dewi Mulyaraharjani, menilai, legal standing YCLT sebagai penggugat diragukan.

Menurutnya, dalam hukum administrasi, penggugat harus mampu menunjukkan kerugian nyata dan langsung akibat tindakan administrasi negara.

Baca juga : Genjot Produksi Beras di Sukabumi, TNI, Kampus, Hingga Kelompok Tani Dilibatkan

Dalam kasus ini, YCLT dinilai gagal menjelaskan kerugian langsung yang dialaminya akibat tidak diberhentikannya Menteri Yandri Susanto.

"Tidak ada penjelasan mengenai kerugian finansial, administratif, atau reputasional yang menimpa yayasan. Gugatan ini tampaknya hanya didasarkan pada pertimbangan moral atau keprihatinan publik, yang tentu sah secara sosial, namun tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menggugat ke pengadilan tata usaha negara," tegas Shanti.

Lebih lanjut, Shanti menyoroti substansi gugatan yang menyasar hak prerogatif Presiden. Tindakan mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan hak mutlak Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Hak ini bersifat mandiri dan tidak tunduk pada intervensi lembaga lain.

Baca juga : Program Inovasi Desa TEKAD Mampu Dongkrak Produksi Pakan Ternak Mandiri

Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, atau memerintahkan penggunaan hak prerogatif Presiden.

"Hal ini telah menjadi prinsip umum dalam hukum administrasi negara yang memisahkan antara wilayah diskresi politik dan wilayah administratif," jelas Shanti.

Menurutnya, gugatan ini berisiko menciptakan kekeliruan tafsir atas fungsi dan batas kewenangan lembaga peradilan.

Baca juga : Praktisi Hukum Soroti Pedagang Yang Menolak Uang Tunai

Jika tidak disikapi dengan hati-hati, dapat menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum administrasi negara dan mengaburkan batas antara yurisdiksi yudisial dan hak konstitusional kepala negara.

"Dengan demikian, gugatan YCLT terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan preseden keliru dalam hubungan antarlembaga negara," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.