Dark/Light Mode

Dewas KPK Susun SOP Pengawasan dan Kode Etik Pimpinan

Selasa, 14 Januari 2020 18:10 WIB
Dewas KPK, dari kiri: Syamsuddin Haris, Harjono, Tumpak Hatarongan Panggabean (Ketua), Albertina Ho, dan Anggota Artidjo Alkostar di Gedung KPK ACLC, Jakarta, Selasa (14/1). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Dewas KPK, dari kiri: Syamsuddin Haris, Harjono, Tumpak Hatarongan Panggabean (Ketua), Albertina Ho, dan Anggota Artidjo Alkostar di Gedung KPK ACLC, Jakarta, Selasa (14/1). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja KPK serta kode etik pimpinan dan pegawai komisi antirasuah.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK berdasarkan pedoman SOP itu. Evaluasi itu mencakup pelaksanaan tugas serta kewenangan Pimpinan dan Pegawai KPK yang dilakukan per tiga bulan sekali.

"Kita sudah atau sedang menyusun SOP mengenai itu. Akan ada semacam evaluasi tiga bulanan atas kinerja KPK baik pimpinan maupun pegawai," ujar Syamsuddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Selain mengenai pengawasan, Dewas juga diketahui tengah menyusun kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK. Syamsuddin mengungkapkan, dalam aturan tersebut juga diatur mengenai sanksi berjenjang. Syamsuddin menyatakan, sanksi yang bakal dikenakan beragam. Mulai dari ringan hingga berat. 

Baca juga : Catatan YLKI Sepanjang 2019, Pengaduan Jasa Keuangan Dominan

Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian dari jabatan. Hanya saja, kata Syamsuddin, aturan itu belum sepenuhnya final. "Ini kan dalam proses ya belum final termasuk mengenai kode etik. Jadi SOP yang berkaitan dengan tugas Dewas itu sedang kita finalkan," tutupnya. 

Anggota Dewas KPK Harjono menyebut, penyusunan kode etik itu akan dirampungkan secepat mungkin. Dalam menyusun kode etik ini, Dewas menerima menerima masukan dari berbagai pihak. 

Pada hari ini, misalnya, Dewas menerima delegasi Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau yang dalam Bahasa Inggris disebut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang dipimpin Country Manager Indonesia and Liaison to ASEAN, Collie F. Brown. 

UNODC memberikan masukan-masukan mengenai kode etik lembaga antikorupsi di sejumlah negara. "Dari UNODC tadi  memeberikan sumbangan informasi dengan memberikan contoh kode etik di negara lain," beber Harjono. 

Baca juga : Cabe Asal Sukabumi Siap Penuhi Pasokan Jabodetabek

Harjono yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, tak hanya kepada pegawai dan pimpinan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menyusun kode etik bagi Dewas. Kode etik ini penting agar Dewas memiliki koridor yang jelas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Kita nanti mempelajari kebutuhan kode etik yang baru itu siapa saja apakah kita-kita (Dewas) juga ada kode etiknya. Saya kira harus ada. Jadi itu nanti akan disusun," beber mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Sementara Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dalam UU nomor 19/2019 tidak disebut mengenai kode etik bagi Dewas. Namun, lima anggota Dewas bersepakat organ baru ini juga harus memiliki kode etik.

"Jadi dalam UU KPK itu tidak disebut kode etik Dewas, tapi kami sepakat semua, Dewas juga harus punya kode etik. Yang membuat Dewas," ujarnya.

Baca juga : Wamen Alue Minta Pengawasan Hutan Ditingkatkan

Selama kode etik ini belum rampung, pimpinan dan pegawai KPK terikat dengan aturan kode etik yang sudah tercantum dalam UU KPK maupun Peraturan Komisi. 

Dengan demikian, Dewas memastikan fungsi pengawasan kinerja KPK dapat tetap berjalan. Termasuk dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai atau pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

"Nanti kita ada prosesnya melakukan apa namanya mencari informasi tentang itu. Di sini (KP) ada namanaya PI (Pengawasan Internal) tentu melalui mereka kita peroleh informasi itu dan tentunya kita kaji. Selama belum ada kode etik itu tentu kode etik yang lama," tandas Tumpak. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.