Dark/Light Mode

Catatan YLKI Sepanjang 2019, Pengaduan Jasa Keuangan Dominan

Selasa, 14 Januari 2020 16:29 WIB
Tulus Abadi (Foto: Istimewa)
Tulus Abadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang 2019, YLKI menerima pengaduan konsumen mencapai 1.871. Rinciannya, pengaduan kategori individual sebanyak 563 kasus, dan pengaduan kategori kelompok/kolektif sebanyak 1.308 kasus.                   

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, memaparkan, jika dielaborasi ada 10 besar pengaduan konsumen. Rinciannya, perbankan (106 kasus), pinjaman online (96 kasus), perumahan (81 kasus), belanja online (34 kasus), Leasing (32 kasus), transportasi (26 kasus), kelistrikan (24 kasus), telekomunikasi (23 kasus), asuransi (21 kasus), dan pelayanan publik (15 kasus).         

"Kesepuluh besar pengaduan konsumen dimaksud, jika dikerucutkan lagi maka akan tergambar bahwa pengaduan konsumen produk jasa finansial akan sangat dominan. Yakni 46,9 persen. Yang meliputi 5 komoditas, yakni: bank, uang elektronik, asuransi, Leasing, dan pinjaman online," ucap Tulus dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (14/1).        

Baca juga : Ada Apa Dengan Amien?

Rating kedua diduduki sektor perumahan yakni sebesar 14,4 persen. Kemudian sektor ecommerse 6,3 persen, sektoral ketenagalistrikan 4,2 persen dan sektor telekomunikasi 4,1 persen.    

"Menarik dicermati adalah pengaduan produk jasa keuangan, yang sejak 2012 menduduki rating yang sangat dominan dalam pengaduan di YLKI. Selalu pada rating pertama," terangnya.      

Dengan dominannya pengaduan yang dominan itu, tambah Tulus, bisa disimpulkan tiga hal. Pertama, literasi finansial konsumen di bidang jasa keuangan masih rendah. Sehingga tidak memahami secara detil apa yang diperjanjikan atau hal hal teknis dalam produk jasa finansial tersebut. "Apalagi saat ini maraknya pinjaman online, semakin masif pelanggaran hak konsumen di bidang jasa finansial," terangnya.      

Baca juga : Sepanjang 2019, UMKM Penikmat KUR BRI Naik Kelas

Kedua, minimnya edukasi dan pemberdayaan konsumen yang dilakukan operator. Tulus menyebut, pperator jasa finansial hanya piawai memasarkan produknya, namun malas memberikan edukasi dan pemberdayaan pada konsumennya. "Padahal, hal tersebut sangat penting agar konsumen mengetahui Product Knowledge dari produk finansial tersebut."  

Ketiga, pengawasan yang lemah oleh regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masih maraknya pengaduan produk jasa finansial tersebut menjadi indikator bahwa OJK belum melakukan pengawasan yang sungguh sungguh pada operator.   

"YLKI menduga masih lemahnya pengawasan OJK terhadap industri finansial, dikarenakan OJK tidak mempunyai kemerdekaan finansial dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.