Dark/Light Mode

Geledah PT AL, Kejari Jakpus Segera Umumkan Tersangka Korupsi PDNS Kominfo

Jumat, 25 April 2025 14:34 WIB
Foto: Kejari Jakpus.
Foto: Kejari Jakpus.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, sejauh ini tim penyidik pidana khusus pihaknya telah memeriksa ebih dari 70 orang. Serta memeriksa sejumlah ahli untuk memperkuat penyidikan.

"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka, dalam waktu dekat akan segera menetapkan dan mengumumkannya," katanya melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat menggeledah beberapa tempat, seperti di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan.

Lokasi-lokasinya di antaranya PT STM (BDx Data Center), Kantor PT AL, dan gudang PT AL.

Adapun PT AL merupakan pemenang lelang proyek PDNS hingga lima kali berturut-turut. Bani menambahkan, penggeledahan tersebut adalah kegiatan lanjutan dari sebelumnya.

Tim penyidik memandang, penggeledahan ini dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat penyidikan.

Baca juga : Pelita Air Dan Elnusa Kerja Sama Layanan Penerbangan Korporasi

"Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS dan beberapa barang bukti elektronik. Nantinya bukti-bukti itu akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan," bebernya.

Dalam pengusutan kasus ini, penggeledahan serupa telah dilakukan pada pertengahan Maret lalu. Termasuk di antaranya rumah pejabat Kominfo.

"Di kantor Kominfo, Apartemen Oasis, kantor Menara Salemba, Docotel Ruko Permata Hijau. Dan beberapa rumah di Cinere, Bogor, dan Cilandak. Termasuk dua rumah pejabat Kominfo, salah satunya dari Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan," kata Bani pada Jumat, 14 Maret 2025.

Dari sana, penyidik memboyong sejumlah barang bukti berupa mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dan uang dalam rekening bank sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian 3 unit mobil yakni Honda CRV tahun 2024, Honda CRV tahun 2022, dan Honda City hatchback. Serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Kata dia, penyidikan kasus ini berdasar surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang diterbitkan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

Bani Ginting bilang, Kemkominfo melakukan lima kali lelang pengelolaan PDNS setiap tahun mulai 2020-2024.

Baca juga : Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan Serangan Balik Koruptor

Total pagu anggarannya untuk lima tahun itu mencapai Rp 958 miliar. Namun dari lima kali pelelangan proyek PDNS, hanya dimenangkan PT AL selaku vendor swasta.

Pihaknya menduga ada kongkalikong antara pejabat Kemkominfo dengan petinggi perusahaan swasta tersebut.

Adapun rincian lelang yang dimenangkan PT AL adalah tahun 2020 sebesar Rp 60,3 miliar, tahun 2021 Rp 102,6 miliar, tahun 2022 Rp 188,9 miliar, tahun 2023 Rp 350,9 miliar, dan tahun 2024 Rp 256,5 miliar.

Dia menambahkan, pengondisian yang dilakukan berupa menghilangkan persyaratan tertentu, sehingga PT AL dapat memenangkan lelang.

Selain itu, PT AL bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Menurutnya, serangan ransomware pada Juni 2024 lalu, mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.

Hal itu terjadi karena ternyata dalam pelelangan proyek PDNS tidak memasukkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.

Baca juga : Hadapi Tarif Trump, AHY Serukan Transformasi Ekonomi dan Soliditas ASEAN

Bani Ginting bilang, untuk pengadaan PDSN di Kemkominfo telah menghabiskan total anggaran sebesar Rp 959,4 miliar.

Tetapi pelaksanaan kegiatan ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Ketentuan ini hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS, serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Sementara nilai kerugian negara akibat rasuah ini masih dalam penghitungan. Namun potensinya mencapai angka ratusan miliar rupiah.

"Prediksi di atas Rp 500 miliar, namun kita tetap menunggu perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.