Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Indonesia dihadapkan pada kenyataan pahit dalam sistem peradilan. Praktik suap di kalangan hakim sedang sangat marak. Fenomena dapat dilihat dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) dan penangkapan terhadap sosok yang dipanggil "Yang Mulia" tersebut.
Dalam sebuah wawancara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Mahfud MD, menyampaikan bahwa “jual beli perkara” di pengadilan telah menjadi hal yang nyaris normal. Ia mengungkap, praktik ini tidak hanya terjadi di pengadilan tingkat pertama, tetapi juga melibatkan oknum di pengadilan tinggi, bahkan oknum di Mahkamah Agung.
Sejumlah data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pernyataan Mahfud. Dalam lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 20 kasus suap hakim yang ditangani KPK. Dari kasus-kasus tersebut, sebagian besar berawal dari adanya permintaan uang oleh hakim atau panitera kepada pihak berperkara. Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, tergantung dari skala perkara dan posisi pengadilan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, justru telah menjelma menjadi ladang basah bagi sebagian oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Dalam beberapa sidang etik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, sempat terungkap adanya praktik "lelang perkara", ketika pengacara dan pihak berperkara bisa “menawar” hasil putusan dengan harga tertentu. Istilah seperti “diskusi putusan” dan “tawar-menawar di balik layar” menjadi kosa kata baru dalam dunia hukum kita.
Baca juga : PSS Sleman Vs PSIS Semarang, Degradasi Di Depan Mata
Di tengah keresahan ini, publik menaruh harapan pada pemerintahan yang baru. Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyampaikan komitmennya untuk membenahi sistem hukum Indonesia. Dalam beberapa pidatonya, Prabowo menyebut bahwa pemberantasan korupsi dan perbaikan lembaga peradilan menjadi bagian dari prioritas nasional. Ia menyadari bahwa tanpa kepercayaan publik terhadap sistem hukum, stabilitas nasional akan sulit dicapai.
Namun, tantangan yang dihadapi Prabowo bukanlah perkara mudah. Sistem hukum kita terlanjur terjebak dalam lingkaran kekuasaan dan kepentingan. Reformasi lembaga peradilan bukan hanya soal mengganti orang, tetapi menyentuh jantung persoalan: mentalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Banyak pihak menyarankan agar langkah awal yang perlu diambil adalah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem administrasi pengadilan, termasuk pola mutasi hakim, proses penunjukan ketua majelis, hingga pengelolaan perkara berbasis digital.
Prof. Mahfud MD menyebut, satu-satunya cara menyelamatkan hukum di Indonesia adalah dengan memperkuat fungsi pengawasan. Tidak hanya dari internal lembaga kehakiman, tetapi juga dari masyarakat, media, dan lembaga-lembaga sipil independen.
Undang-Undang (UU) sebenarnya sudah cukup tegas. Pasal 3 dan Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyebut bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk hakim, yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Sayangnya, implementasi dari hukum tersebut seringkali tidak berjalan maksimal. Banyak pelaku yang justru mendapat hukuman ringan, atau malah bebas karena alasan teknis dalam proses hukum.
Baca juga : Kasus Suap PAW Harun Masiku, 2 Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto
Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal hakim pun sering terbentur kewenangan. Meski dibentuk untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, lembaga ini tak memiliki kuasa penyidikan dan penindakan yang kuat. Seringkali laporan masyarakat mentok pada proses klarifikasi administratif yang berujung pada sanksi ringan berupa teguran atau pemindahan.
Karena itu, banyak yang mendesak agar pemerintahan Prabowo mengambil langkah tegas dengan merevisi UU Kekuasaan Kehakiman serta memperkuat peran Komisi Yudisial dan lembaga pengawas lainnya. Jika tidak, kekuasaan kehakiman dikhawatirkan akan menjadi ruang gelap yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.
Persoalan ini bukan hanya soal institusi hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. Ketika putusan bisa dibeli, maka yang miskin akan terus kalah, dan yang kaya akan terus menang. Ketimpangan sosial akan semakin tajam karena hukum tidak lagi menjadi alat untuk melindungi yang lemah, melainkan alat untuk mengukuhkan dominasi yang kuat.
Dalam kondisi darurat seperti ini, peran media dan masyarakat menjadi sangat penting. Publik harus terus mendorong keterbukaan informasi dalam proses persidangan, menuntut transparansi dalam setiap penanganan perkara, dan mengawal setiap laporan dugaan suap hakim agar tidak hilang begitu saja. Budaya diam harus digantikan dengan budaya berani bicara.
Baca juga : Liga Champions, Hakimi Siap Taklukkan Mantan
Langkah-langkah kecil seperti digitalisasi sistem persidangan, publikasi putusan secara online, dan pemantauan rekam jejak hakim bisa menjadi awal dari reformasi besar yang dinantikan. Namun, semua itu hanya akan berhasil jika didukung oleh kemauan politik yang kuat, keberanian menindak, dan partisipasi publik yang aktif.
Indonesia sedang berdiri di persimpangan. Di satu sisi ada harapan akan lahirnya era baru keadilan yang bersih dan tegas, namun di sisi lain ada ancaman dari budaya suap yang sudah mengakar. Kita harus menentukan arah langkah bangsa ini: mundur ke belakang dalam kelamnya suap, atau melangkah maju menuju terang keadilan sejati.
hakim
Mahasiswa Ilmu Politik
Mahasiswa Ilmu Politik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya