Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saksi Ngaku Wawan Tak Beri Instruksi Kondisikan Proyek di Banten

Jumat, 17 Januari 2020 23:20 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Bhayu Aji/RM)
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Bhayu Aji/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Staf PT Bali Pacific Pragama (BPP), M Lutfi Ishaq menyatakan, tak ada instruksi dari bos PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk mengkondisikan proyek di Pemprov Banten dan Tangerang Selatan. Hal itu diungkap Lutfi saat dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK sebagai saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (17/1).      

Dalam kesaksiannya, Lutfi menyebut perintah pengkondisian proyek justru datang dari pengusaha bernama Ita Rusdinar pada 2008 dan Dadang Prijatna pada 2011. "Saya baru mennerima perintah dari Ita itu di tahun 2008, ya saya akui itu. Di tahun 2007 itu saya sifatnya membantu saja, jadi perintah langsung itu tahun 2008. Kemudian tahun 2011 saya dapat perintah langsung dari Pak Dadang untuk mengondisikan proyek," ujar Lutfi.      

Baca juga : KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Lutfi juga mengungkapkan jika Ita banyak memiliki perusahaan. Dari sejumlah perusahaan milik Ita, ada yang berbentuk CV dan PT.

Perusahaan berbadan hukum CV, jelasnya, biasanya digunakan untuk menggarap proyek berskala kecil. Sementara PT untuk menggarap proyek dengan nilai cukup besar.      

Baca juga : Eks PNS Dinkes Tangsel Ngaku Perusahaan Wawan Tak Ikut Proyek Alkes

"Dia punya perusahaan CV Bilqis Sakinah, Azahra, CV Aji Banten, PT Alwan Pratama. Yang menengah PT Alwan Pratama," sebut Lutfi.    

Kategori menengah, sambung Lutfi, biasanya dipakai Ita untuk menggarap nilai proyek mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara kategori kecil, dipakai untuk menggarap proyek dengan nilai berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga : Pasca Iran Ngaku Tembak Pesawat Ukraina, Gelombang Protes Merebak di Teheran

"Proyek-proyek yang dikondisikan ini untuk mengakomodir pengusaha-pengusaha lokal. Bahasanya Ita seperti itu," pungkas Lutfi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.