Dark/Light Mode

Eks PNS Dinkes Tangsel Ngaku Perusahaan Wawan Tak Ikut Proyek Alkes

Kamis, 16 Januari 2020 23:01 WIB
Suasana sidang kasus Alkes yang menjerat Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/1). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)
Suasana sidang kasus Alkes yang menjerat Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/1). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan PNS pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mamak Jamaksari, mengatakan bahwa PT Bali Pacific Pragama milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak pernah mengikuti lelang proyek pengadaan alat kesehatan (alkes). Pada saat proses lelang berlangsung, Mamak merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) lelang proyek alkes Kota Tangsel pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun 2012.

"Pas lelang tidak ada nama Bali Pacific (PT Bali Pacific Pragama), enggak ada nama itu," ungkap Mamak Jamak Sari saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/1).

Baca juga : PSSI: Shin Tae yong dan Gong Oh Kyun Bawa Perubahan Besar Buat Timnas Indonesia

Mamak menjelaskan, saat itu ada beberapa paket proyek Alkes Tangsel dengan nilai total lebih dari Rp 20 miliar. Saat itu ada enam perusahaan yang ikut lelang proyek, tetapi tak ada PT Bali Pacific Pragama. 

Dari enam perusahaan yang ikut lelang itu, Mamak mengatakan salah satunya adalah PT Mikkindo Adiguna Pratama (PT MAP) yang dibawa pengusaha Dadang Prijatna. "Adanya perusahaan yang dibawa Pak Dadang (PT MAP)," ujar mantan terpidana kasus Alkes Tangsel itu.

Baca juga : PNS Dinkes Banten Ngaku Diintervensi Djadja, Bukan Wawan

Selanjutnya, dia mengaku baru mengetahui PT Bali Pacific Pragama milik Wawan saat kasus yang menjeratnya bergulir di tahap penyidikan KPK. "Saya tahu belakangan," imbuh dia. Mamak kemudian mengatakan jika perusahaan yang memenangkan lelang proyek adalah PT Mikkindo Adiguna Pratama. 

Hal serupa juga disampaikan mantan Panitia Pengadaan Alat Kedokteran Puskesmas Kota Tangsel 2012, Ilham Bisri, yang ikut dihadirkan JPU pada KPK sebagai saksi untuk Wawan. Ilham menyebut kemenangan PT Mikkindo Adiguna Pratama tak luput dari intervensi mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang M. Pied. 

Baca juga : Garuda Samain Tarif Pesawat Dengan Ojol, Garda: Analisis Tak Masuk Akal

"Ada dari Kepala Dinas Pak Dadang. Dari mulai awal proses pengadaan sudah diminta koordinasi sama Pak Dadang Prijatna. Ya saya lakukan koordinasinya di Serang di tempat pak Dadang," ungkap Ilham.

Ketika ditanya jaksa apakah PT MAP terafiliasi dengan perusahaan Wawan, Ilham mengaku tidak tahu. Yang jelas, kata Ilham, ada daftar nama paket pengadaan yang disebut dengan istilah plotting yang diberikan Dadang M. Pied yang kemudian mendapatkan paket pengadaan. "Betul Pak," pungkas Ilham. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.