Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Zarof Akui Terima Rp 200 M Buat Urus Kasus Sejak Punya Jabatan Di MA
Senin, 19 Mei 2025 20:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp 200 miliar dari hasil pengurusan perkara. Uang itu diterimanya dalam bentuk mata uang asing.
Pengakuan itu disampaikan Zarof dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat suap untuk hakim kasasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dan dugaan gratifikasinya selama menjabat di MA dengan jabatan akhir sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
"Dari Rp 900 miliar sekian itu, yang untuk pengurusan (perkara) itu berapa?" korek jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Baca juga : Kemenpora Sawer Cabor Rp420 Miliar Buat Pelatnas Dan Kejuaraan Dunia
"Saya waktu itu di penyidik (pemeriksaan di tahap penyidikan) saya asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp 200 (miliar) saya bilang," jawab Zarof.
Zarof mengakui, uang Rp 200 miliar itu sebagian kecil dari uang yang ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.
Jumlah total yang ditemukan sebanyak Rp 920 miliar. Sebanyak Rp 5 miliar di antaranya uang suap untuk dialirkan kepada hakim kasasi, dan 51 kilogram logam mulia Antam.
Baca juga : Diduga Terima Suap Rp 60 M, Ketua PN Jaksel Punya Harta Rp 3,1 M
Namun, dia mengaku tidak mengetahui persis rincian penerimaan uang tersebut. Bahkan katanya, dia tidak mengetahui total uang yang disimpan dalam brankas.
"Nggak hafal, nilai uang segitu aja, di dalam (brankas) itu aja saya nggak tahu jumlahnya," tutur Zarof.
Adapun penerimaannya atas pengurusan perkara dari berbagai pihak sejak tahun 2015. Ketika itu Zarof masih menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Peradilan Umum (Badilum) MA.
Baca juga : Kapolri Bagikan 1.000 Takjil Kepada Pengguna Jalan
Zarof menambahkan, tugas jabatannya saat itu memilah administrasi berkas perkara yang masuk. Pihak-pihak yang meminta pengurusan perkara memintanya agar kasusnya dipercepat.
Dalam kasus ini, Zarof didakwa menerima uang sejumlah Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat. Uang itu untuk diberikan kepada majelis hakim tingkat kasasi di MA agar menguatkan putusan bebas kliennya. Jika berhasil, dia akan diganjar upah Rp 1 miliar.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi selama ia menduduki sejumlah jabatan di MA sejak 2015–2022. Total penerimaan gratifikasinya mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram logam mulia Antam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya