Dark/Light Mode

Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Terbukti Terima Duit Rp 70 Juta

Senin, 20 Januari 2020 18:55 WIB
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memutuskan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti terima uang Rp 70 juta, dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Uang itu terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag, atas nama Haris Hasanuddin. Padahal, Haris tidak masuk tiga besar calon kepala Kanwil Kemenag Jatim dalam proses seleksi.

Baca juga : Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar

“Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 70 juta. Rinciannya, Rp 50 juta diterima pada tanggal 1 Maret 2019, dan Rp 20 juta melalui ajudan Lukman Hakim Saifuddin, Heri Purwanto,” ujar Hakim Anggota, Ponto saat membacakan amar putusan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1).

Sementara Rommy  disebut terbukti menerima Rp 255 juta dari Haris. Hakim menyatakan, perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim.

Baca juga : Lukman Hakim Saifuddin Dapat Manfaat THT Rp 15,5 Juta Dari Taspen

Rommy dan Lukman Hakim disebut melakukan intervensi terhadap panitia, terkait seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanuddin.

Kendati begitu, hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk mengembalikan uang lain, yang disita dari Lukman Hakim. Dalam perkara ini, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.